29 April 2025

Get In Touch

DPRD Kota Palangka Raya Gelar Rapat Paripurna ke-2 Secara Tatap Muka

Rapat Paripurna DPRD Kota Palangka Raya Ke-2 Masa Sidang III Tahun Sidang 2021/2022.
Rapat Paripurna DPRD Kota Palangka Raya Ke-2 Masa Sidang III Tahun Sidang 2021/2022.

PALANGKA RAYA (Lenteratoday) - Rapat Paripurna ke-2 Masa Sidang III Tahun Sidang 2021/2022 digelar DPRD Kota Palangka Raya, Senin (20/6/2022). Ini merupakan kali pertama Rapat Paripurna dilaksanakan secara tatap muka semenjak adanya Pandemi Covid-19.

Rapat Paripurna DPRD Kota Palangka Raya dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Palangka Raya, Basirun B. Sahepar. Adapun agenda Rapat Paripurna adalah penyampaian pidato Walikota Palangka Raya tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2021, penarikan 1 (Satu) buah Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kota Palangka Raya pada Program Pembentukan Perda Kota Palangka Raya Tahun 2022, serta pengajuan Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kota Palangka Raya di Luar Program Pembentukan Perda Kota Palangka Raya, yang disampaikan oleh Ketua DPRD Kota Palangka Raya.

"Pandangan yang disampaikan Walikota Palangka Raya merupakan salah satu tahapan bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan mekanisme pelaksanaan APBD kepada DPRD, dengan melampirkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK," papar Basirun, Senin (20/6/2022).

Rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang dimaksud, telah dibahas oleh kepala daerah bersama DPRD untuk mendapat persetujuan bersama, sebagaimana ditetapkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Sebagaimana disampaikan Sekretaris DPRD Kota Palangka Raya, Sitti Masmah, tentang Penarikan 1 (Satu) buah Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kota Palangka Raya pada Program Pembentukan Perda Kota Palangka Raya Tahun 2022  didasarkan dan berpedoman pada Pasal 76 dan Pasal 78 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

"Konklusi hukumnya adalah rancangan perda provinsi dapat ditarik kembali sebelum dibahas bersama oleh DPRD provinsi dan gubernur, penarikan kembali rancangan perda provinsi oleh gubernur dan disampaikan dengan surat gubernur disertai alasan penarikan," jelas Sitti.

Ia melanjutkan, penarikan kembali rancangan perda provinsi oleh DPRD provinsi dilakukan dengan keputusan pimpinan DPRD provinsi dengan disertai alasan penarikan dan berlaku secara mutatis mutandis terhadap rancangan perda kabupaten/kota.

Pengajuan Rancangan Perda Inisiatif di Luar Program Pembentukan Perda Kota Palangka Raya, Sitti meneruskan, didasarkan pada Pasal 239 ayat (7) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan bahwa dalam keadaan tertentu, DPRD atau kepala daerah dapat mengajukan rancangan Perda di luar program pembentukan Perda dengan alasan: mengatasi keadaan luar biasa, keadaaan konflik, atau bencana alam; menindaklanjuti kerja sama dengan pihak lain, mengatasi keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi atas suatu rancangan Perda yang dapat disetujui bersama oleh alat kelengkapan DPRD yang khusus menangani bidang pembentukan Perda dan unit yang menangani bidang hukum pada Pemerintah Daerah, akibat pembatalan oleh Menteri untuk Perda Provinsi dan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk Perda Kabupaten/Kota, dan perintah dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi setelah program pembentukan Perda ditetapkan.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, ia menambahkan, DPRD Kota Palangka Raya menarik Rancangan Perda Inisiatif DPRD Kota Palangka Raya dalam Program Pembentukan Perda Kota Palangka Raya Tahun 2022 yang berjudul “PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH” dengan alasan penarikan sebagai berikut: Perencanaan Pembangunan Daerah adalah suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan di Daerah, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu Daerah.

Sementara pokok-pokok pikiran DPRD adalah bagian dari Perencanaan Pembangunan Daerah yang tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Pokok pikiran DPRD dapat terakomodir secara optimal dalam perencanaan pembangunan daerah, dengan melakukan singkronisasi dan penyelarasan rencana kerja antar SKPD maupun anggota DPRD yang dituangkan dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah.

"Karena itu pokok-pokok pikiran DPRD tersebut harus selaras dengan Visi dan Misi kepala daerah yang dituangkan dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)," ungkapnya.

RPJMD tersebut kemudian dijabarkan dalam Rencana Strategis dan Rencana Kerja Satuan Organisasi Perangkat Daerah.

Sebelum diparipurnakan pokok-pokok Pikiran DPRD perlu dilakukan singkronisasi dan penyelarasan dengan Bappeda dan memastikan bahwa Pokok pikiran DPRD tersebut sudah terakomodir dalam RKPD melalui SIPD. dengan adanya keselarasan dalam RKPD maka tidak akan terjadi konflik pada saat pembahasan KUA dan PPA serta pembahasan RAPBD.

Rancangan Peraturan Daerah tentang Perencanaan Pembangunan Daerah cukup diatur oleh Peraturan perundangan yang telah ada seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembanguan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota. Serta Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.

Selain itu, Sitti mengatakan, dalam Rapat Paripurna diajukan Rancangan Perda Inisiatif DPRD Kota Palangka Raya di Luar Program Pembentukan Perda Kota Palangka Raya Tahun 2022 yang berjudul “PENDIDIKAN PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN” yang mengacu pada prinsip pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional. Yang dilakukan dalam rangka memantapkan pengamalan Pancasila, pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pelestarian Bhinneka Tunggal Ika serta pemertahanan dan pemeliharaan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa, pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas kemanan lokal, regional, dan nasional.

Selebihnya, Sitti mengutarakan penanganan konflik sosial harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, koordinasi pelaksanaan tugas antarinstansi pemerintahan yang ada di wilayah Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota untuk pelaksanaan semua urusan Pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan Daerah dan tidak dilaksanakan oleh Instansi Vertikal.

"Permasalahan yang timbul harus diselesaikan dengan memperhatikan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan, potensi serta keanekaragaman, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila," pungkasnya.

Rapat Paripurna dihadiri oleh Walikota Palangka Raya, Fairid Naparin, OPD terkait, beserta seluruh anggota DPRD Kota Palangka Raya.

Reporter : Novita | Editor : Endang Pergiwati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.