
SURABAYA (Lenteratoday) – Kondisi jalan raya yang berada di bawah kewenangan Provinsi Jawa Timur menjadi perhatian serius DPRD Jatim. Mengingat saat ini 70% jalan milik pemprov Jatim masuk pada batas usia jalan.
“Kami dapat laporan dari Dinas PU Bina Marga bahwa 70 persen jalan milik provinsi akan memasuki batas usia jalan, sehingga rawan terjadi kerusakan dan mengurangi nilai kemantapan jalan,” kata anggota Komisi D DPRD Jatim, Hidayat, Rabu (22/6/2022).
Lebih lanjut dia menandaskan, dengan usia jalan tersebut ditambah dengan beban kendaraan yang tidak sesuai dengan kapasitas beban jalan, maka kondisi jalan akan semakin cepat rusak. Untuk itu, perlu adanya tindak lanjut dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur.
Hidayat menyebutkan solusi yang harus diambil tidak hanya solusi jangka pendek dengan perbaikan jalan, namun juga harus ada solusi jangka panjang. Salah satunya adalah dengan pembangunan jembatan timbang di jalan jalan milik Provinsi Jawa Timur.
Komisi D mengharapkan Dinas Perhubungan Jawa Timur melakukan kajian hukum terkait pendirian jembatan timbang di sepanjang jalan milik provinsi. Pasalnya, sejak kewenangan jembatan timbang diambilalih pemerintah pusat, jembatan timbang di Jatim tidak berfungsi sehingga banyak terjadi pelanggaran ODOL (Over Demention Over Load) dan dibiarkan begitu saja. Hal ini jelas akan mempercepat kerusakan jalan.
“Kami juga minta Dinas PU Bina Marga Jatim berkoordinasi dengan kepolisian supaya menindak tegas kendaraan ODOL. Sebab jika jalan cepat rusak perusahaan angkutan dan sopir juga merugi karena distribusi barang menjadi tidak lancar dan kendaraan juga cepat rusak,” jelas Hidayat.
Ia tidak memungkiri kalau pemprov memiliki keterbatasan anggaran jika harus dibebani melakukan perbaikan dan pemeliharaan jalan provinsi yang sudah memasuki batas usia jalan.
“Karena itu kami meminta Dinas PU Bina Marga Jatim melakukan pemetaan dan memprioritaskan pada jalan provinsi yang berpotensi tinggi terjadi kerusakan untuk segera dilakukan pemeliharaan maupun perbaikan,” tambah politikus asal Mojokerto ini.
Sementara itu, Kadis PU Bina Marga Jatim, Edi Tambeng membenarkan bahwa 70 % atau sekitar 995 km jalan milik provinsi sudah memasuki batas usia jalan. Dampaknya, kondisi kemantapan jalan juga menjadi menurun dan rawan rusak. “Faktor penyebab jalan rusak itu banyak, seperti karena cuaca, usia jalan dan over tonase kendaraan yang melalui jalan,” jelas Edi Tambeng.
Untuk itu, dia juga sepakat jika Pemprov Jatim mendirikan jembatan timbang di jalan provinsi jika secara hukum ada peluang atau tidak melanggar. Mengingat, keberadaan jembatan timbang itu diperlukan untuk menjaga kemantapan jalan milik provinsi.
“Kapasitas jalan provinsi itu rata-rata hanya 8 ton. Namun kendaraan yang melalui kebanyakan melebihi kapasitas namun tidak dikenakan sanksi atau denda over load sehingga jalan menjadi cepat rusak,” kata Edi Tambeng. (*)
Reporter : Lutfi | Editor : Lutfiyu Handi