
PALANGKA RAYA (Lenteratoday) - Untuk tahun ajaran 2022/2023, di wilayah Kota Palangka Raya proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) masih dilakukan secara online atau daring. Karena itu Dinas Pendidikan setempat bekerjasama dengan pihak sekolah harus melakukan pengawasan secara ketat.
Terkait hal ini, Wakil Ketua I Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Ruselita, mengingatkan proses PPDB dengan sistem online tidak menjamin sepenuhnya bisa terhindar dari kecurangan. Masih ada kemungkinan terjadinya manipulasi data terhadap dokumen yang diunggah sebagai persyaratan.
"Karena itu, meskipun seleksi PPDB dilakukan secara online, dinas pendidikan setempat bersama pihak sekolah harus melakukan pengawasan secara ketat untuk menghindari terjadinya kecurangan," papar Ruselita, Kamis (23/6/2022).
Lebih lanjut ia mengatakan, ada masyarakat yang dengan sengaja memanipulasi dokumen domisili, itulah kenapa jalur zonasi juga dapat disalahgunakan.
Ia menghimbau kepada pihak sekolah untuk tetap berhati-hati dalam meluluskan siswa melalui jalur zonasi. Proses PPDB harus dilakukan secara teliti dan diawasi ketat, khususnya saat pemeriksaan berkas atau dokumen untuk mencegah penggunaan data yang telah dimanipulasi.
"Dalam PPDB harus diterapkan Law Enforcement atau penegakan hukum secara preventif dan represif, tidak boleh ada pelanggaran sedikit pun," tegasnya.
Lebih jauh Ruselita mengatakan, proses PPDB ini sekaligus merupakan pengujian integritas baik bagi sekolah, dinas pendidikan, dan masyarakat, apakah semua pihak secara keseluruhan sudah bisa taat hukum dan menjauhi bentuk kecurangan yang akan merusak tatanan sekolah.
Selain itu ia menekankan, sanksi tegas harus diberikan kepada pelanggaran administratif, yang terkait pemalsuan dokumen, baik surat keterangan domisili, kartu keluarga maupun kartu identitas.
"Semoga saja pada PPDB tahun ini dan tahun selanjutnya, tidak ada lagi kasus- kasus kecurangan maupun pemalsuan dokumen yang dilakukan baik oleh orang tua, panitia, ataupun oknum dinas pendidikan," pungkasnya.
Reporter : Novita | Editor : Endang Pergiwati