06 April 2025

Get In Touch

Mulai 1 Juli, Warga yang Mau Beli Pertalite Harus Daftar Dulu

Ilustrasi pembelian bahan bakar kendaraan di SPBU.
Ilustrasi pembelian bahan bakar kendaraan di SPBU.

JAKARTA (Lenteratoday) – Bagi warga yang hendak membeli bahan bakar Pertalite dan Solar diwajibkan untuk melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Aturan ini ditetapkan PT Pertamina Patra Niaga dan mulai diberlakukan pada 1 Juli 2022 esok.

Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution mengatakan masyarakat bisa melakukan pendaftaran di aplikasi digital MyPertamina dan website MyPertamina.

"Kami menyiapkan website MyPertamina, yakni https://subsiditepat.mypertamina.id/  yang dibuka pada 1 Juli 2022," ungkap Alfian dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (28/6).

Alfian mengatakan masyarakat bisa melakukan pendaftaran untuk membeli Pertalite atau Solar di aplikasi digital maupun website MyPertamina.

Setelah itu, manajemen akan mengonfirmasi apakah kendaraan yang didaftarkan berhak untuk mendapatkan pertalite atau solar.

Jika sudah terkonfirmasi, pengguna akan mendapatkan QR code khusus yang menunjukkan bahwa data mereka cocok. Dengan demikian, pengguna bisa membeli pertalite dan solar.

Alfian mengatakan aturan yang mewajibkan masyarakat mendaftar terlebih dahulu sebelum membeli pertalite dan solar diterapkan agar penyaluran BBM subsidi tepat sasaran.

"Yang terpenting adalah memastikan menjadi pengguna terdaftar di website MyPertamina, jika seluruh data sudah cocok, maka konsumen dapat melakukan transaksi di SPBU dan seluruh transaksinya akan tercatat secara digital," jelas Alfian.

Pertamina berencana melakukan uji coba tahap awal di beberapa kota/kabupaten yang tersebar di lima provinsi, yakni Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Jawa Barat, dan Yogyakarta.

Pertamina akan membuka proses pendaftaran untuk pembelian BBM jenis Pertalite dan Solar selama dua minggu di kelima provinsi tersebut.

"Iya baru lima provinsi, tapi di masing-masing provinsi berlaku di 10-11 kota/kabupaten," kata Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Sub Holding Commercial & Trading Pertamina Irto Ginting.

Meski ada program pendaftaran, tetapi Irto menekankan masyarakat tetap bisa membeli Pertalite dan Solar meskipun belum mendaftar di aplikasi atau website di MyPertamina selama dua minggu ke depan.

Setelah dua minggu itu, Irto mengatakan pihaknya masih akan melihat situasi di lapangan terlebih dahulu. Ia belum bisa memastikan apakah masyarakat yang tak mendaftar atau tak masuk kriteria nantinya dilarang membeli pertalite dan solar atau tidak.

Pertamina akan menyesuaikan STNK dan nomor polisi pengguna dengan data yang didaftarkan di MyPertamina saat membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite dan solar. Irto mengatakan saat ini pendaftaran untuk pembelian pertalite juga masih terbuka umum.

"Untuk pertalite memang masih terbuka, sehingga pencocokan data melihat data nopol (nomor polisi) yang didaftarkan, dengan nopol pada gambar dan STNK nya," ungkap Irto kepada CNNIndonesia.com, Rabu (29/6).

Sementara kriteria pembeli solar akan disesuaikan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak .

Pemerintah melalui Kementerian ESDM menargetkan konsumsi pertalite dan solar 10 persen dengan pembatasan pembelian dua jenis BBM subsidi tersebut.

Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menjelaskan pembatasan pembelian BBM jenis pertalite dan solar tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

"Kita bisalah mengejar efisiensi turun 10 persen, kurang lebih begitu supaya tepat sasaran," ungkap Tutuka kepada media, Senin (20/6).

Ia mengatakan inti dari revisi perpres itu adalah meminta masyarakat mampu untuk tak membeli pertalite sebagai BBM penugasan. Begitu juga bagi pelaku industri yang dilarang untuk membeli solar bersubsidi.

Sumber : CNN | Editor : Endang Pergiwati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.