
SURABAYA (Lenteratoday) - Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pemkot Surabaya bakal tetap bekukan izin operasional Holywings yang ada di kota Surabaya. Hal ini dilakukan hingga kasus dugaan penistaan agama dan operasionalnya sesuai dengan perizinan yang dikantongi.
Izin operasional usaha rumah makan dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Surabaya. Sedangkan untuk bar, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi.
"Rumah makan itu izinnya dikeluarkan oleh pemerintah kota. Tapi untuk bar, sesuai dengan PP No. 5 Tahun 2021, izinnya dikeluarkan oleh provinsi," kata Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.
Karenanya jika kasus yang menimpa Holywings tuntas dan ingin beroperasional kembali di Surabaya, maka perizinannya juga harus diperbarui, baik itu izin untuk rumah makan maupun bar atau diskotek. "Pemkot Surabaya mengeluarkan izin sesuai dengan aturan itu, hanya rumah makan. Tidak boleh bar, karena (izin bar) itu bukan kewenangan Pemkot," tegasnya.
Seiring dengan terbitnya PP No 5 Tahun 2021, izin untuk bar sekarang ada di kewenangan Dinas Pariwisata Provinsi Jatim. Meskipun pada tahun 2017 Holywings di Surabaya pernah mengajukan izin rumah makan dan bar ke Pemkot. Pembekuan Holywings dilakukan hingga kasusnya tuntas serta operasionalnya sesuai dengan perizinan yang dikantongi.
"Kalau sedang itu (izinnya) Pemprov, kalau berat itu pemerintah pusat. Nah, dia (Holywings) belum perpanjang atau perbarui. Maka di situ saya bekukan izinnya, Kalau tidak bisa memenuhi aturan itu, berarti akan kita tutup terus sampai ada berkas perizinan. Tapi kalau ganti nama terus hanya dibuat rumah makan, pemkot yang keluarkan (izin)," tandasnya.
Reporter : Miranti Nadya | Editor : Endang Pergiwati