MENJELANG puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) yang dimulai pada 9 Dzulhijjah atau Jumat (8/7) mendatang, kabar kurang sedap datang dari jamaah haji asal Indonesia. Sebanyak 46 WNI dikabarkan gagal beribadah haji furoda lantaran ketahuan menggunakan visa ‘ilegal’ alias tidak resmi. Padahal setiap jamaah sudah mengeluarkan biaya Rp200 juta -Rp300 juta/orang. Para jemaah memang mengantongi visa haji, tapi diketahui berasal dari Singapura dan Malaysia. Maka saat menjalani pemeriksaan di imigrasi bandara, otomatis jamaah tidak lolos. Sebab data di paspor berbeda dengan data di visa. Untuk diketahui, haji furoda dilakukan secara mandiri oleh travel umrah dan haji tanpa melibatkan Pemerintah Indonesia. Melihat kasus yang sebenarnya terus berulang tiap tahun, DPR RI pun mendesak pemerintah memberikan mencabut izizn travel-travel ‘nakal’ tersebut.BACA BERITA LENGKAP, DOWNLOAD DI SINI https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2022/07/04072022.pdf
[3d-flip-book id="103734" ][/3d-flip-book]https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2022/07/04072022.pdf">