30 April 2025

Get In Touch

Tujuh Ruko Langgar Sepadan Sungai Kali Jompo Jember Mulai Dibongkar

Suasana 7 ruko di atas sungai Kali Jompo utara Jalan Sultan Agung Jember yang kini mulai dibongkar karena melanggar aturan sepadan sungai.
Suasana 7 ruko di atas sungai Kali Jompo utara Jalan Sultan Agung Jember yang kini mulai dibongkar karena melanggar aturan sepadan sungai.

JEMBER (Lenteratoday) - Sebanyak tujuh unit rumah toko milik Pemkab Jember akhirnya mulai dirobohkan. Ruko yang berada di atas Sungai Kali Jompo, Kecamatan Kaliwates itu dirobohkan karena melanggar aturan sepadan sungai.

Kepala UPT Dinas Sumber Daya Air Provinsi Jawa Timur di Lumajang, Prabowo mengatakan, tahapan proses pembongkaran 7 ruko itu sudah dilakukan sejak tahun 2019 dan direkomendasikan agar seluruh pertokoan yang melanggar sepadan sungai di Kawasan Jompo dirobohkan.

Pada bulan Maret 2020 lalu, ada 10 toko yang direncanakan akan dirobohkan, namun ternyata sudah ambruk dengan sendirinya. Sementara tujuh ruko lain yang berada di sisi utara Jalan Sultan Agung masih kokoh berdiri.

Bangunan tujuh ruko yang berdempetan dengan rumah induk milik Bupati Jember Hendy Siswanto itu juga melanggar aturan sepadan sungai. Karena itu, mulai hari yang dibangun sekitar tahun 1970-an itu mulai dirobohkan.

“Proses pembongkaran mulai hari ini. Ditargetkan, tujuh ruko itu sudah selesai dibongkar dalam waktu 10 hari. Selama proses pembongkaran akses jalan di depan Ruko hanya dibuka sebagian,” jelas Prabowo, Selasa (5/7/2022).

Berdasarkan aturan, dilarang ada bangunan di atas aliran sungai, seperti yang terjadi pada beberapa Ruko Jompo. Salah satu dampaknya dapat menimbulkan banjir. “Ruko ini dibongkar supaya aliran sungai dari hulu ke hilir lancar dan tidak menyebabkan banjir,” ujarnya.

Pihaknya juga memastikan secara bertahap akan menertibkan seluruh bangunan yang melanggar sepadan sungai. Prabowo juga meminta masyarakat tidak nekat mendirikan bangunan di atas sungai.

“Ke depan diharapkan bisa ditertibkan. Saya berharap ke pada masyarakat tidak membangun bangunan di atas aliran sungai,” tandasnya.

Sementara salah satu pengguna manfaat ruko Jompo, Yeni hanya bisa pasrah tempat mencari rezeki itu dibongkar. Ruko yang biasa dipakai untuk menjual peralatan listrik itu kini sudah tidak bisa ditempati lagi. Dia mengaku sebelum proses pembongkaran dimulai sudah mendapat surat dari Pemerintah Kabupaten Jember. Beberapa hari setelah menerima surat itu, jaringan listrik ke ruko itu mulai ditarik. Kemudian disusul dengan pemutusan sambungan pipa PDAM.

"Kami sudah 20 tahun menempati ruko di Kawasan Jompo itu. Seingat saya, bangunan itu dibeli oleh keluarga. Tapi kita menyadari, ruko yang ditempati itu bukan tanah milik keluarga dan ruko itu dibongkar tidak ada ganti rugi," kata Yeni.

Saat ini,  beberapa ruko yang berada di atas dan pinggir sungai Kali Jompo, Kecamatan Kaliwates itu merupakan aset milik Pemkab Jember.

Bupati Jember Hendy Siswanto tidak mengetahui alasan bangunan itu dibangun di atas sungai kala itu,  padahal sesuai aturan sebenarnya sejak dulu tidak boleh ada bangunan diatas maupun sepadan sungai besar Kali Jompo.

Reporter : PJ Moko | Editor : Endang Pergiwati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.