
SURABAYA (Lenteratoday) - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro bersama jajarannya terus melakukan penindakan ke pasar, mal, pedagang kaki lima (PKL) hingga toko kelontong, terkait Perwali Nomor 16 tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik di Kota Surabaya telah diterbitkan pada 9 Maret 2022 lalu.
Hebi mengaku, mulai dari April - Juni 2022 kurang lebih ada 50 outlet yang ditegur karena tidak mengikuti aturan Perwali Nomor 16 tahun 2022. "Temuan di lapangan ada beberapa yang masih belum menerapkan kantong ramah lingkungan, jadi pas kita datang, ada temuan sampah plastik di sana," kata Hebi, Rabu (6/7/2022).
Pengurangan penggunaan sampah plastik masih sulit dilakukan karena masyarakat dan pemilik usaha masih belum terbiasa dan beradaptasi dengan baik. "Memang susah, makanya saya berpikir, misal masuk ke mall itu wajib bawa kantong. Itu jalan satu - satunya. Tulis di mall atau pasar kalau mereka mau masuk harus bawa kantong sendiri," ujarnya.
Mengubah kebiasaan masyarakat untuk pengurangan penggunaan kantong plastik harus dilakukan dengan cara bertahap. Bila dilakukan terburu - buru, akan timbul masalah baru di tengah masyarakat ke depannya. "Ini harus ditekan, gimana caranya harus nol. Kita juga nggak bisa langsung nabrak. Kita berikan pengertian sedikit demi sedikit dan yustisi tetap jalan. Yang PKL sudah kita sosialisasikan," sebutnya.
Dengan menggandeng komunitas peduli lingkungan, ia berharap, pengurangan penggunaan kantong plastik di Kota Surabaya bisa terus ditekan dan berdampak baik pada lingkungan.
Saat ditanya soal pengadaan kantong ramah lingkungan di pasar tradisional agar penggunaan kantong plastik dapat lebih ditekan, dia masih belum bisa memastikan hal tersebut karena keterbatasan anggaran.
"Nah itu anggarannya, dari Komunitas Nol Sampah juga sudah mengusahakan, seberapa jauh efektivitas perwali ini, kami bersama - sama melakukan sosialisasi dan sanksi apabila melanggar," tegasnya.
Reporter : Miranti Nadya | Editor : Endang Pergiwati