21 April 2025

Get In Touch

Asuransi Mobil dan Segudang Manfaat yang Perlu Diketahui

Asuransi Mobil.
Asuransi Mobil.

SURABAYA (Lenteratoday) - Ada banyak istilah yang berkaitan erat dengan asuransi. Saat memulai asuransi, salah satu istilah yang akan sering kamu dengar adalah polis asuransi. Untuk memperoleh manfaat secara optimal, perlu diketahui apa itu polis asuransi dan isi detailnya atau dapat dilihat pada http://lifepal.co.id/media/polis-asuransi/.

Pengertian polis asuransi adalah perjanjian asuransi antara penanggung (perusahaan asuransi) dan tertanggung (nasabah asuransi). Polis asuransi memuat perjanjian pengalihan risiko, syarat-syarat, dan komitmen kedua belah pihak.

Karena itu, penting bagi nasabah asuransi atau pembayar premi asuransi untuk mengetahui isi yang termuat dalam dokumen polis asuransi.

Dokumen tertulis inilah yang bakal dijadikan pedoman ketika nasabah ingin mendapatkan hak pertanggungan atau ganti rugi dari asuransi.

Sebaliknya, polis juga memberikan perlindungan pada perusahaan asuransi jika nasabah asuransi menuntut hak di luar kontrak perjanjian yang telah disepakati.

Sebagai contoh, dalam dokumen polis asuransi diberikan keterangan berbagai macam penyakit kronis yang ditanggung. Bagi nasabah yang divonis dokter mengidap salah satu penyakit kronis yang dimaksud, maka perusahaan atau pihak penyedia asuransi kesehatan wajib membayarkan klaim kepada nasabah tersebut.

Begitu juga sebaliknya, saat nasabah menuntut klaim atas jenis penyakit yang tidak termasuk dalam perjanjian. Perusahaan asuransi tidak wajib memberikan pertanggungan atau ganti rugi sebagaimana dalam polis, tidak disebutkan pertanggungan penyakit yang dimaksud.

Polis menjadi bukti kerja sama dari pemegang polis ataupun perusahaan yang berisikan hak dan kewajiban pihak masing-masing. Baik bagi nasabah, fungsi polis asuransi adalah sebagai berikut.

Pemegang polis memiliki kewajiban membayar premi. Dari situ, dia memiliki hak untuk mengajukan klaim sesuai dengan kesepakatan tertulis di dalamnya.

Polis biasanya memang berupa buku yang cukup tebal. Sayangnya, masih banyak yang tidak mempelajari buku polis asuransi. Padahal dari buku tersebut bisa diketahui apa saja hak dan kewajiban yang akan diterima oleh kamu.

Pemegang polis juga bisa mengetahui beberapa poin penting. Misalnya, ada nilai pengurangan dalam asuransi kendaraan bermotor. Kemudian, dalam contoh polis asuransi kesehatan, terdapat istilah excess atau selisih nominal.

Mekanisme tersebut sudah diatur dalam polis tanpa harus bertanya kepada agen atau mencari-cari informasi dari luar.

Semua kerugian yang terjadi, besar atau kecil diatur dalam polis. Pemegang polis memiliki kesempatan untuk mempelajari atau bahkan menolaknya jika tidak sesuai dengan skema premi yang dibayarkan.

Fungsi asuransi ini juga termasuk jaminan bagi kedua belah pihak, baik untuk pemegang polis maupun pihak perusahaan. Kerugian yang ditimbulkan, tapi tak diatur dalam polis sudah menjadi tanggung jawab pribadi pemegang polis.

Macam-macam Polis Asuransi

Polis asuransi terdiri dari beberapa jenis menyesuaikan dengan jenis-jenis asuransi, yaitu:

1. Polis Asuransi Mobil

Dalam perjanjian ini, perusahaan asuransi mobil sebagai penanggung akan menanggung kerugian yang terjadi terhadap kendaraan milik tertanggung.

2. Polis Asuransi Perjalanan (Voyage Policy)

Perjanjian pertanggungan risiko tertanggung oleh perusahaan selama berada dalam perjalanan. Masa asuransi perjalanan ini tidak berdasarkan waktu tertentu, tapi berdasarkan berapa lama nasabah melakukan perjalanan. Jadi, nasabah bakal dilindungi sejak berangkat hingga pulang dari perjalanan tersebut.

3. Polis Asuransi Kesehatan

Kontrak yang berisi jaminan perusahaan untuk menanggung bujet perawatan medis tertanggung jika mengalami sakit atau kecelakaan. Biasanya ada dua tipe perawatan yang ditanggung asuransi kesehatan, yakni rawat inap dan rawat jalan.

4. Polis Asuransi Jiwa

Dalam polis asuransi jiwa ini, perusahaan akan mengukur nilai jiwa suatu nasabahnya dengan nominal uang pertanggungan. Kemudian uang pertanggungan asuransi jiwa tersebut bisa diberikan kepada ahli waris apabila nasabahnya meninggal. Dokumen ini menjadi syarat ahli waris untuk melakukan klaim.

5. Polis Asuransi Rumah

Dokumen yang mengatur bagaimana asuransi menanggung risiko kerugian apabila tempat tinggal tertanggung beserta isinya mengalami kerusakan.

6. Polis Ditaksir (Valued Policy)

Perjanjian pertanggungan risiko dengan nominal yang sudah ditaksir sebelumnya.

7. Polis Tidak Ditaksir (Unvalued Policy)

Dalam perjanjian ini, nilai pertanggungan yang tertera dalam polis hanya digunakan sebagai batas maksimal atau satuan tersendiri dalam menentukan nominal klaim yang akan diberikan nantinya.

8. Polis Risiko Perang

Dokumen yang menjamin risiko tertanggung yang berada di wilayah perang.

9. Polis veem

Perjanjian yang mana asuransi bakal menanggung risiko kerusakan/kehilangan barang milik tertanggung yang disimpan dalam gudang.

Isi polis asuransi

Polis asuransi memuat poin-poin penting yang harus diketahui nasabah asuransi sebagai tertanggung yang menerima manfaat sekaligus pembayar premi.

1. Hak pelajari polis

Perusahaan asuransi bakal memberikan kamu waktu buat mempelajari polis asuransi jiwa ataupun asuransi lainnya, yaitu 14 hari sejak tanggal terbitnya. Manfaatkan masa ini untuk benar-benar memahami syarat dan ketentuan.

2. Data pemegang polis dan tertanggung

Kamu harus memastikan bahwa data yang tercantum benar dan sesuai dengan dokumen resmi kamu ya! Soalnya kalau sampai salah, bisa-bisa nanti ada masalah saat mengajukan klaim.

3. Manfaat asuransi

Manfaat asuransi biasanya terdiri dari: Uang pertanggungan yang bakal kamu terima, masa pertanggungan, yaitu sampai kapan asuransi bakal melindungi tertanggung, jatah kamar dan limit klaim untuk tertanggung asuransi kesehatan, manfaat asuransi tambahan atau asuransi rider, dan cara mengajukan klaim.

4. Pengecualian

Pengecualian adalah hal yang bisa menyebabkan klaim tertanggung ditolak. Ketentuan ini tentunya berbeda di setiap jenis polis asuransi. Umumnya, penyebab kerugian yang disebabkan diri sendiri dan bencana alam yang masuk ke dalam kategori ini.

5. Ketentuan premi asuransi

Ketentuan premi berisi rincian premi asuransi yang harus kamu bayar untuk mendapatkan manfaat dalam polis.

6. Potongan biaya

Biaya ini bakal mengurangi manfaat yang kamu terima. Jadi, uang premi asuransi kamu bakal dipotong untuk membayar biaya-biaya tersebut. Soal uang pertanggungan asuransi, supaya kamu ada gambaran, coba hitung dengan kalkulator uang pertanggungan berikut untuk mengetahui besaran pertanggungan asuransi jiwa.

Asuransi Mobil

Ada juga jenis asuransi lain yang cukup populer, yaitu asuransi mobil. Jika kamu tertarik membeli produk asuransi mobil, ketahui dulu informasi di dalam polis dari contoh polis asuransi mobil berikut ini. Dapat pula dilihat pada http://duitpintar.com/asuransi/mobil/ pasti dibantu saat klaim asuransi mobil.

1. Data pemilik

Tentunya, data pemegang polis harus menjadi informasi utama yang ada pada polis. Karena, data ini yang akan dijadikan sumber data untuk melakukan verifikasi.

Umumnya, data pemilik yang harus ada pada polis meliputi nama, alamat lengkap, nomor kontak, buku rekening, dan lain sebagainya. Data mengenai kendaraan yang dimiliki juga akan tertera di dalam polis.

2. Jenis asuransi mobil yang dipilih

Pada asuransi mobil, ada dua jenis atau tipe asuransi yang bisa dipilih, antara asuransi mobil komprehensif atau all risk, serta asuransi TLO atau total loss only. Tapi, ada juga perusahaan asuransi yang memperbolehkan pemegang polis untuk mengombinasikan keduanya. Pada polis, akan tertera informasi mengenai tipe perlindungan. Cakupan perlindungan untuk setiap tipe tentunya berbeda.

3. Premi asuransi

Premi asuransi adalah tarif yang perlu dibayarkan secara berkala selama masa polis. Besaran premi berbeda-beda, tergantung tipe perlindungannya.

4. Cakupan pertanggungan dan pengecualian

Di dalam polis, kamu juga bisa mendapatkan informasi mengenai cakupan pertanggungan yang diberikan. Perhatikan dengan seksama, apa saja manfaat yang akan kamu dapatkan dengan menjadi pemegang polis tersebut. Karena, manfaat yang didapat sudah disepakati sejak awal. Di dalam polis juga akan tertera informasi mengenai pengecualian, yang merupakan kondisi yang membuat kendaraanmu tidak dianggap layak untuk mendapatkan manfaat pertanggungan.

5. Cara klaim dan cara pembatalan

Jika kamu ingin melakukan klaim, kamu harus mengetahui apa saja dokumen persyaratan yang dibutuhkan. Informasi mengenai hal ini bisa ditemukan pada polis.

Selain itu, polis juga akan menuliskan cara melakukan pembatalan apabila kamu memang ingin berhenti dari asuransimu.

Dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia yang menjadi acuan isi polis asuransi mobil, manfaat asuransi mobil terbagi menjadi Risiko yang Dijamin dan Jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga.

Untuk Manfaat atas Risiko yang Dijamin, ini menyangkut jaminan pertanggungan dapat diklaim pemilik polis asuransi mobil apabila tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok; perbuatan jahat; pencurian, termasuk pencurian yang didahului atau disertai atau diikuti dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362, 363 ayat (3), (4), (5) dan Pasal 365 KUHP; kebakaran, termasuk kebakaran akibat kebakaran benda lain yang berdekatan atau tempat penyimpanan Kendaraan Bermotor; kebakaran akibat sambaran petir; kerusakan karena air dan/atau alat-alat lain yang dipergunakan untuk mencegah atau memadamkan kebakaran; dimusnahkannya seluruh atau sebagian Kendaraan Bermotor atas perintah pihak yang berwenang dalam upaya pencegahan menjalarnya kebakaran itu; Kerugian dan/atau kerusakan saat kendaraan berada di atas kapal untuk penyeberangan yang berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

Sementara Manfaat atas Jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga, yang disertai dengan adanya tuntutan dari pihak ketiga kepada Tertanggung mengenai kerugian tersebut, yang secara langsung disebabkan Kendaraan Bermotor sebagai akibat risiko, seperti: kerusakan atas harta benda; biaya pengobatan, cedera badan dan/atau kematian; maksimal sebesar nilai pertanggungan untuk jaminan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga sebagaimana yang dicantumkan dalam Polis untuk setiap kejadian. (Adv)

Reporter : Joko Prasetyo | Editor : Endang Pergiwati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.