12 April 2025

Get In Touch

Kasus Covid-19 Naik, Pejabat dan Pegawai Pemerintah Dilarang ke Luar Negeri

Seorang tenaga kesehatan melakukan tes usap pcr kepada seorang warga di Dinas Kesehatan Kota Bandung, Jawa Barat (Ant)
Seorang tenaga kesehatan melakukan tes usap pcr kepada seorang warga di Dinas Kesehatan Kota Bandung, Jawa Barat (Ant)

JAKARTA (Lenteratoday) -Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menerbitkan surat Nomor B-56/KSN/S/LN.00/07/2022 mengenai kebijakan pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri dalam upaya pencegahan penularan Covid-19.

Surat yang terbit pada Jumat (22/7/2022) dan bersifat sangat segera itu diteken Sekretaris Kemensetneg Setya Utama. Setya pun sudah mengonfirmasi terbitnya surat tersebut. 

Dalam surat itu disebutkan, perjalanan dinas luar negeri ditangguhkan sebagai dampak dari kembali meningkatnya kasus Covid-19 di Tanah Air. 

"Berkenaan dengan kembali meningkatnya laporan penyebaran kasus Covid-19 varian baru di Indonesia dan sebagai upaya pencegahan penularan yang lebih luas di dalam negeri, dengan hormat kami sampaikan kiranya seluruh rencana kegiatan PPDLN yang akan dilaksanakan oleh pejabat/pegawai di lingkungan instansi saudara dapat ditangguhkan," demikian bunyi surat tersebut.

Adapun kegiatan PPDLN yang boleh ditunda pengecualiannya yakni yang bersifat sangat esensial yang pelaksanaannya merupakan arahan Presiden atau kegiatan tugas belajar.

Surat Kemensetneg ini ditujukan kepada berbagai pihak, yakni para sekretaris kementerian koordinator/sekretaris jenderal/sekretaris menteri/sekretaris utama, kementerian/lembaga.

Kemudian untuk Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung.

Lalu Asisten Perencanaan Umum dan Asisten Personel Panglima TNI, Asrena dan SDM Kapolri serta Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Kabinet.

Kemudian, sehubungan dengan perintah pada surat tersebut, pihak-pihak yang dituju diminta menerapkan dan mengawasi pelaksanaan kebijakan penundaan PPDLN di lingkungan instansi masing-masing.

Kemensetneg akan mengevaluasi secara berkala kebijakan tersebut sesuai dengan perkembangan penanganan kasus Covid-19 di Indonesia.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah kembali mengumumkan adanya penambahan kasus harian Covid-19.

Per Jumat pukul 12.00 WIB, ada 4.834 kasus positif dalam 24 jam terakhir.

Dengan demikian, total kasus Covid-19 di Indonesia saat ini mencapai 6.159.328, terhitung sejak kasus pertama diumumkan Presiden Joko Widodo pada 2 Maret 2020.

Hal ini merujuk pada data yang dibagikan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19. Data tersebut juga bisa diakses publik melalui situs Covid19.go.id.

Penambahan kasus paling banyak berada di wilayah DKI Jakarta dengan 2.465 kasus baru. Kemudian diikuti Jawa Barat dengan 933 kasus dan Banten dengan 550 kasus.

Keterangan Satgas Covid-19

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 melaporkan jumlah kasus positif di Indonesia hingga Jumat mencapai 6.159.328 setelah bertambah 4.834 orang, dengan kasus terbanyak disumbang DKI Jakarta yakni 2.465 kasus.

Menurut data Satgas yang diterima di Jakarta, Jumat, daerah lainnya yang menyumbang kasus terbanyak adalah Jawa Barat 933 kasus, Banten 550 kasus, Jawa Timur 286 kasus dan Bali 158 kasus.

Kasus aktif ikut naik sebanyak 1.458 kasus sehingga totalnya kini menjadi 38.239 kasus.

Sebanyak 13 jiwa pada hari ini dinyatakan meninggal dunia akibat Covid-19 menyebabkan total kematian di Indonesia mencapai 156.893 jiwa.

Meski sejumlah kasus dalam indikator Covid-19 mengalami penambahan, kasus kesembuhan masih meningkat secara signifikan.

Tercatat pada hari ini jumlah pasien sembuh bertambah 3.363 orang, sehingga total akumulasi kasus sembuh mencapai 5.964.196 orang.

Dengan DKI Jakarta sebagai penyumbang pasien sembuh terbanyak yakni 1.769 orang, diikuti Banten 509 orang, Jawa Barat 433 orang, Jawa Timur 322 dan Bali 115 orang.

Satgas menyebut sebanyak 112.790 spesimen pada hari ini telah diperiksa di seluruh laboratorium yang ada di Indonesia dan 5.861 orang dinyatakan sebagai suspek Covid-19.

Sementara itu, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyatakan tingkat transmisi atau penularan Covid-19 di DKI Jakarta sudah mencapai level 3, sementara transmisi secara keseluruhan untuk Indonesia masih di level 1 (*)

Editor: Arifin BH, dari berbagai sumber

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.