
JAKARTA (Lenteratoday)-Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap 4 orang tersangka kasus dugaan penyelewengan dana donasi yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Ini dilakukan untuk mencegah tersangka kabur dan menghilangkan barang bukti.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Wisnu Hermawan mengatakan, selain menahan 4 tersangka, pihaknya juga sudah menyita aset Yayasan ACT senilai Rp 300 Miliar."Lebih dari Rp 300 miliar," kata Wisnu dikutip Sabtu (30/7/2022).
Wisnu menuturkan, pihaknya masih terus menghitung ulang aset AST. Diduga masih banyak aset ACT yang tidak terdaftar secara resmi di Yayasan itu."Banyak, nanti Selasa yah mau dihitung ulang, sekitar ratuasan miliar," ujarnya.
Empat tersangka yang ditahan yakni Ahyudin, selaku eks Presiden ACT; Ibnu Khajar, Presiden ACT; Hariyana Hermain, Senior Vice President & Anggota Dewan Presidium ACT; dan Novariadi Imam Akbari, sekretaris ACT.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan Pasal 372 dan 374 KUHP, Pasal 45a Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.Kemudian Pasal 70 Ayat 1 dan 2 Jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang yayasan. Serta Pasal 3,4 dan 5 tentang TPPU dan Pasal 55 Jo 56 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.
Di sisi lain, Dittipideksus Bareskrim Polri menyatakan ada pemindahan dokumen penting saat melakukan penggeledahan di kantor Yayasan ACT. Ternyata dokumen tersebut dipindahkan ke Bogor dan sudah ditemukan penyidik. "Ada beberapa dokumen penting dipindahkan ke lokasi Bogor, dan sudah ditemukan oleh penyidik," kata Whisnu. (*)
Reporter:hiski,rls | Editor:widayawati