20 April 2025

Get In Touch

Bila Ditemukan Corona di Sekolah, Nadiem Setop Sementara Belajar Tatap Muka

Bila Ditemukan Corona di Sekolah, Nadiem Setop Sementara Belajar Tatap Muka

JAKARTA (Lenteratoday)- Pandemi Covid-19 belum berakhir. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Makarim meminta sekolah-sekolah menghentikan pembelajaran tatap muka sementara bila ada warga sekolahnya yang terkena COVID-19.

Pemutakhiran penyebaran Virus Corona atau Covid-19 di Indonesia Sabtu, 30 Juli 2022, total pasien Positif Covid-19 sebanyak 6.202.893 orang. Ada 5.398 kasus baru.

Kebijakan Nadiem tertuang pada Surat Edaran Mendikbud-Ristek Nomor 7 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.“Sekolah yang menghentikan kegiatan pembelajaran tatap muka akan menggelar belajar jarak jauh,” begitu salah satu inti dari surat tersebut dikutip Sabtu (30/7/2022).

Surat edaran ini ditandatangani Nadiem pada 29 Juli 2022. Kebijakan ini diambil lewat kesepakatan bersama dengan Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri.

Sebelumnya, Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi mengatakan, untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan sekolah, anak yang memiliki keluhan sakit seperti batuk pilek tidak diperkenankan untuk melakukan pembelajaran tatap muka. "Kalau ada anak yang memiliki keluhan batuk pilek itu enggak boleh sekolah, jadi harus istirahat, sudah ada, dan merujuk pada SKB empat menteri," ujar Nadia.

Nadia juga menekankan agar pihak sekolah memastikan bahwa semua guru dan tenaga pendidik yang berada di lingkungan sekolah bisa mendapatkan vaksinasi lengkap. Selain vaksinasi dosis pertama dan kedua, guru dan tenaga pendidik juga diharapkan bisa memenuhi kewajiban vaksinasi dosis ketiga atau booster. "Saat ini kebijakan kita sudah harus mendapatkan vaksinasi booster maka guru dan tendik di sekolah tidak cukup dengan dua vaksin, tapi harus melengkapi dengan vaksinasi booster," tutur Nadia.

Selain itu, semua warga sekolah diminta untuk taat terhadap protokol kesehatan dan sekolah wajib memiliki fasilitas cuci tangan. "Dalam proses belajar mengajar, kita ingat memakai masker tetap harus dilakukan, jadi kita berharap para guru tetap menggunakan masker," kata Nadia.

Dari data yang disampaikan Kementerian Kesehatan RI pada hari Sabtu, 30 Juli 2022, kasus sembuh pada hari ini bertambah sebanyak 4.268 pasien sehingga total pasien sembuh ada sebanyak 5.996.805 orang sembuh.Sedangkan Kasus kematian sampai hari ini bertambah 13 orang. Sehingga totalnya menjadi sebanyak 156.983 kasus.(*)

Reposter:hiski,rls | Editor: widyawati

Aturan penghentian belajar tatap muka

(Sumber: Surat Edaran Mendikbud-Ristek Nomor 7 Tahun 2022)

1. Penghentian sementara pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dilakukan pada:

a. rombongan belajar yang terdapat kasus konfirmasi COVID-19 apabila:

1) terjadi klaster penularan COVID-19 di satuan pendidikan; dan/atau

2) hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirrnasi COVID-19 sebanyak 5% (lima persen) atau lebih; atau

b. peserta didik terkonfirmasi COVID-19 apabila:

1) bukan merupakan klaster penularan COVID-19 di satuan

pendidikan; dan/atau

2) hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi COVID-19 di bawah 5% (lima persen); dan

c. peserta didik yang mengalami gejala COVID-19 (suspek).

2. Lama waktu penghentian pembelajaran tatap muka sebagaimana dimaksud

pada:

a. angka t huruf a paling sedikit 7 (tujuh) hari; dan

b. angka t huruf b dan huruf c paling sedikit 5 (lima) hari.

3. Proses pembelajaran pada rombongan belajar dan/atau peserta didik sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan melalui pembelajaran jarak jauh.

4. Pemerintah daerah harus melakukan penelusuran kontak erat dan tes COVID-19 di satuan pendidikan yang ditemukan kasus konfirmasi maupun suspek sebagaimana dimaksud pada angka 1;

5. Penetapan klaster penularan COVID-19 di satuan pendidikan dan/atau hasil surveilans epidemioiogis sebagaimana dimaksud pada angka t huruf a dan huruf b berdasarkan informasi dari:

a. satuan tugas penanganan COVID-19 setempat; dan/atau

b. dinas kesehatan setempat;

6. Pemerintah daerah harus melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan pembelajaran tatap muka, terutama dalam hal:

a. memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan;

b. pelaksanaan penemuan kasus aktif (active case finding) di satuan pendidikan baik melalui pelacakan kontak dari penemuan kasus aktif, survei berkala maupun notifikasi Peduli Lindungi;

c. pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan;

d. percepatan vaksinasi COVID-l9 lanjutan (booster bagi pendidik dan tenaga kependidikan); dan

e. percepatan vaksinasi COVID-19 bagi peserta didik yang telah memenuhi syarat sebagai penerima vaksin COVID- 19.(*)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.