19 April 2025

Get In Touch

Wali Kota Malang Bahas Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Malang

Korpimda kota malang, wali kota dan wakil wali kota Malang, Ketua DPRD Kota Malang, wakil ketua I DPRD Kota Malang, Wakil ketua II DPRD Kota Malang, dan Wakil Ketua III DPRD Kota Malang.
Korpimda kota malang, wali kota dan wakil wali kota Malang, Ketua DPRD Kota Malang, wakil ketua I DPRD Kota Malang, Wakil ketua II DPRD Kota Malang, dan Wakil Ketua III DPRD Kota Malang.

MALANG (Lenteratoday) – Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang, Drs. H. Sutiadji dan Ir. H. Sofyan Edi Jarwoko menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Malang pada Senin (1/8/2022) dengan agenda Penyampaian Penjelasan Wali Kota Tentang Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2022 yang bertempat di ruang sidang kantor DPRD Kota Malang.

Hal ini disampaikan oleh Ketua DPRD Kota Malang, yakni I Made Rian Diana Kartika, pada rapat Paripurna kali ini turut dihadiri oleh 43 anggota dewan. Made kemudian menyebut mengenai keseriusan DPRD Kota Malang dalam melaksanakan rapat mengenai perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Malang Tahun 2022.

"Surat Wali Kota masuk tanggal 29 Juli, dan hari ini 1 Agustus langsung diparipurnakan, ini menunjukkan bagaimana keseriusan DPRD agar KUA PPAS perubahan dapat segera dilaksanakan bersama-sama," ujar I Made Rian Diana Kartika, selaku Ketua DPRD Kota Malang saat membuka agenda rapat paripurna DPRD Kota Malang, Senin (1/8/2022).

Dalam agendanya yakni menyampaikan rancangan perubahan KUA dan PPAS APBD Kota Malang tahun 2022, Sutiaji selaku Wali Kota Malang, menjelaskan seiring dengan perjalanan waktu, perlunya Pemerintah Daerah dalam mempertimbangkan kebijakan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi yang sudah ditetapkan dalam PerDa No.6 Tahun 2021 mengenai APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2022.

"Adanya fluktuasi alokasi anggaran yang ditransfer kepada Pemerintah Daerah dari pemerintah pusat, termasuk Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) serta anggaran Bantuan Khusus Keuangan dari pemerintah provisi," tuturnya.

Sutiaji kemudian menjelaskan, mengenai sudah dilakukannya audit oleh BPK-RI Provinsi Jawa Timur terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun anggaran 2021 yang salah satunya berisi penetapan hitungan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) dimana kemudian akan dimanfaatkan kembali dan menjadi bagian proses penyusunan perubahan APBD tahun anggaran 2022. Adapun ia menyebutkan hitungan nominal SiLPA yakni sebesar 484 Milyar 293 Juta 940 Ribu 985 Rupiah, lebih besar 334 Milyar 708 Juta 815 Ribu 692 Rupiah dibandingkan proyeksi awal sebesar 149 Milyar 585 Juta 125 Ribu 293 Rupiah.

Lebih lanjut, Sutiaji menambahkan adanya anggaran yang menggunakan dana Belanja Tidak Terduga melalui mekanisme pergeseran anggaran dengan melakukan perubahan Peraturan Walikota tentang Penjabaran APBD TA 2022, hal ini berkaitan dengan wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan yang terjadi pada bulan April 2022.

"Pendanaan untuk pengendalian dan penanggulangan wabah penyakit Mulut dan Kuku dianggarkan dalam APBD pada program, kegiatan, sub kegiatan pada perangkat daerah terkait sesuai tugas dan fungsi. Dalam hal anggaran belum tersedia dan atau belum cukup tersedia dalam APBD, maka dapat dianggarkan dengan melakukan pergeseran anggaran dari Belanja Tidak Terduga (BTT) melalui perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD," terangnya.

Terkait perubahan KUA PPAS APBD tahun anggaran 2022, Sutiaji menyebutkan bahwa pendapatan daerah ditargetkan menjadi sebesar 2 Trilyun 91 Milyar 235 Juta 276 Ribu 902 Rupiah, dari target awal sebesar 2 Trilyun 76 Milyar 977 Juta 264 Ribu 844 Rupiah, atau bertambah 14 Milyar 258 Juta 12 Ribu 58 Rupiah. Perubahan Pendapatan Daerah ini terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diproyeksikan mengalami kenaikan sebesar 0,56%, kemudian dari Pendapatan Transfer yang diproyeksikan mengalami kenaikan sebesar 3,72%, dan yang terakhir dari hibah dana BOSNAS yang diproyeksikan turun sebesar 34,27%.

Berikutnya, Sutiaji menyatakan terkait aspek Belanja Daerah dalam perubahan APBD anggaran 2022 yang naik sebesar 15,72% atau sebesar 2 Trilyun 568 Milyar 254 Juta 217 Ribu 887 Rupiah dari anggaran sebelumnya yakni sebesar 2 Trilyun 219 Milyar 287 Juta 390 Ribu 137 Rupiah.

"Sampai saat ini transfer dari Pemerintah RI baru turun 20%," tandas Sutiaji, disela menyampaikan penjelasan mengenai perubahan KUA PPAS APBD anggaran 2022, (1/8/2022).

Terakhir, Wali Kota Malang tersebut juga menjelaskan mengenai arah kebijakan Belanja Daerah pada rencana perubahan APBD tahun 2022 sesuai dengan sasaran pembangunan tahun 2022 yang telah ditetapkan dalam PerDa mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2018 hingga 2023, yang didalamnya termasuk pedoman keuangan daerah dan pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, kemudian mengenai pengelolaan belanja daerah sesuai dengan anggaran berbasis kinerja, serta pemanfaatan belanja yang bersifat reguler atau rutin, dan belanja daerah diprioritaskan dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan Kota Malang, baik dalam urusan wajib atau urusan pilihan (ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan).

Menutup rapat paripurna, Ketua DPRD Kota Malang mengagendakan adanya paripurna lanjutan mengenai Penandatangan Kesepakatan DPRD dengan Wali Kota terkait dengan KUA PPAS APBD 2023, maksimal di minggu ke 2 bulan Agustus 2022.

Reporter: Santi Wahyu | Editor : Endang Pergiwati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.