23 April 2025

Get In Touch

Sengketa Lahan TORA di Blitar Jadi Atensi Kantor Staf Presiden RI

Anggota KPA Jatim, Kinan dan foto surat dari KSP RI.
Anggota KPA Jatim, Kinan dan foto surat dari KSP RI.

BLITAR (Lenteratoday) - Sengketa lahan Tanah Obyek Reformasi Agraria (TORA) di Kabupaten Blitar, menjadi atensi pihak Kantor Staf Presiden (KSP) Republik Indonesia hingga mengirim surat khusus kepada pihak terkait mulai tingkat daerah sampai provinsi.

Seperti disampaikan anggota Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Jawa Timur, Kinan yang memang mendampingi Paguyuban Petani Aryo Blitar (PPAB), yang melaporkan masalah ini langsung ke KSP RI pada Juni 2022 lalu. "Melalui Sekretaris Nasional KPA, agar mendapat perhatian dan segera ditindaklanjuti untuk diselesaikan," ujar Kinan ketika dikonfirmasi, Rabu(3/8/2022).

Lebih lanjut pria yang juga aktivis lingkungan hidup ini menjelaskan pada saat audiensi dengan KSP RI, terkait kasus tanah Perkebunan Kruwuk, Rotorejo yang berlokasi di Desa Gadungan, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar bersama dengan PPAB dan KPA. "Disampaikan permintaan terkait 7 orang anggota PPAB yang dipanggil Polres Blitar pada 2022, terkait TORA di Desa Gadungan ini. Kemudian kedua meminta KSP berkoordinasi dengan Pemkab Blitar dan BPN/ATR Kabupaten Blitar, untuk memastikan subyek dan obyek reformasi agraria masuk sebagai Lokasi Prioritas Reformasi Agraria," jelas Kinan.

Persoalan sengketa tanah antara Paguyuban Petani Kelud Makmur (PPKM) yang termasuk anggota KPA ini sudah berlangsung sejak habisnya HGU PT Perkebunan Rotorejo Kruwuk pada 31 Desember 2009 silam. Dimana semula ada 800 orang lebih yang mengajukan sertifikat lahan TORA, karena terindikasi ada kelompok petani penunggang gelap yang pihak tertentu. Akhirnya oleh PPKM dilakukan pengecekan dan hanya mengajukan sertifikat 125 hektar lahan, untuk 332 orang petani penggarap. "Namun dalam  mediasi, tidak tercapai kesepakatan dan terkatung-katung sampai sekarang pada lokasi tersebut masuk dalam LPRA," beber Kinan.

Adapun hasil dari audiensi yang digelar 13 Juni 2022 di KSP RI, diungkapkan Kinan telah dicapai kesimpulan dan tindaklanjut. "Pertama KSP akan mengupayakan kepada Polres Blitar untuk tidak ada pemanggilan anggota PPAB. Kedua, KSP akan berkoordinasi dengan Pemkab Blitar dan BPN, serta pengawalan terkait dugaan penunggangan reformasi agraria. Serta mengoptimalkan subyek penerima TORA, agar tepat sasaran sesuai aturan yang ada," ungkapnya.

Bahkan ditegaskan Kinan dalam surat KSP RI tertanggal 11 Juli 2022 yang ditandatangi oleh Deputi II KSP RI, Abetnego Tarigan ini juga disebutkan tenggang waktu 1 bulan, kepada pejabat terkait yaitu Kanwil BPN/ATR Jatim, Polda Jatim, Pemkab Blitar, Kantor BPN Kabupaten Blitar, Polres Blitar dan PT yang mengajukan HGU. "Agar melaporkan hasil tindaklanjut kepada KSP RI, paling lambat satu bulan sejak surat ini dibuat yakni sampai 11 Agustus 2022 mendatang," tegasnya.

Tindaklanjut dari surat KSP RI ini, Kanwil BPN/ATR Provinsi Jawa Timur telah mengundang Pemkab Blitar yang dihadiri Wakil Bupati Blitar, Dinas Perkim dan Dinas Pertanian Kabupaten Blitar. Kemudian BPN/ATR Kabupaten Blitar, PPKM dan pihak PT PRK pada, Selasa(2/8/2022) kemarin.

Dimana inti dari hasil pertemuan tersebut Wabup Blitar, Rahmat Santoso tidak mau hanya kesepakatan diatas meja, tapi kondisi di lokasi masih ada sengketa. "Ayo sama-sama turun ke lokasi, duduk bersama semua hadir dan diselesaikan. Jangan hanya clar-clear tapi dibawah masih ada masalah, karena saya (Pemkab Blitar) yang terus di demo," kata Wabup Rahmat.

Oleh larena Wabup Rahmat mendesak pihak Kanwil BPN /ATR Jatim juga memfasilitasi penyelesaian semua masalah tanah di Kabupaten Blitar, karena kondisi dibawah memang ruwet dengan adanya dugaan mafia tanah yang bermain.

Ditambahkan Wabup Rahmat ada beberapa modus yang mengakibatkan keruwetan masalah tanah di Kabupaten Blitar, misalnya pengajuan sertifikat hanya pinjam nama warga desa nanti diambil alih lagi oleh PT pemegang HGU atau diperjualbelikan. "Kan jadi ruwet dan tidak kunjung selesai, maka saya minta BPN baik provinsi maupun kabupaten untuk bisa membantu segera menyelesaikannya," imbuhnya.

Reporter : Arief Sukaputra | Editor : Endang Pergiwati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.