22 April 2025

Get In Touch

Setelah Jadi Atensi KSP RI, Wabup dan KPA Jatim Sepakat Bongkar Mafia Tanah di Blitar

Wabup Blitar, Rahmat Santoso (kiri) dan anggota KPA Jatim, Kinan (kanan)
Wabup Blitar, Rahmat Santoso (kiri) dan anggota KPA Jatim, Kinan (kanan)

BLITAR (Lenteratoday) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar serius menyelesaikan konflik agraria (pertanahan) di wilayahnya dengan adanya kesepakat Wakil Bupati (Wabup) Blitar dengan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Jawa Timur. Untuk membongkar dugaan adanya mafia tanah yang bermain dibalik keruwetan kasus pertanahan selama bertahun-tahun ini.

Wabup Blitar, Rahmat Santoso, menuturkan kalau pihaknya serius menyelesaikan sengketa tanah di Kabupaten Blitar yang sudah terjadi bertahun-tahun dan di beberapa lokasi. "Apalagi sudah menjadi atensi (perhatian) Kantor Staf Presiden Jokowi, jadi harus serius diselesaikan semuanya," tutur Wabup Rahmat, Kamis (4/8/2022).

Lebih lanjut orang nomor dua di Kabupaten Blitar ini menjelaskan penyebab keruwetan sengketa tanah, selain tidak jelasnya status tanah. "Juga adanya dugaan mafia tanah, yang berusaha mencari keuntungan dengan memanfaatkan situasi. Bisa dilakukan siapa saja, oknum yang berkaitan dalam proses redistribusi dan pembahian lahan," jelasnya.

Dengan bermacam-macam cara, seperti mengatur penerima sertifikat dengan meminjam nama warga kemudian dibeli kembali oleh PT atau pihak lain. Sampai memasukkan nama warga dari desa lain, untuk ikut menerima pembagian lahan garapan.

"Ditambah adanya transaksional, dengan tujuan mencari keuntungan. Jadi semakin ruwet dan tidak kunjung selesai, sampai bertahun-tahun," ungkap pria yang juga Ketua Umum DPP Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) ini.

Maka setelah ada surat dari KSP RI, Wabup Rahmat menegaskan bersama Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Jawa Timur sepakat untuk membongkar dugaan adanya mafia tanah ini. Tidak hanya yang di Desa Gadungan saja, tapi di semua lokasi sengketa lahan yang ada di Kabupaten Blitar.

"Termasuk berkoordinasi dengan Satgas Anti Mafia Tanah, yang sudah dibentuk pemerintah untuk memberantas praktik mafia tanah yang ada di Blitar. Saya akan berkoordinasi juga dengan Polres dan Kejari Blitar, untuk membongkar dan mengusutnya," tegas Vice Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, Sengketa lahan Tanah Obyek Reformasi Agraria (TORA) di Desa Gadungan, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar menjadi atensi pihak Kantor Staf Presiden (KSP) Republik Indonesia hingga mengirim surat kepada pihak terkait mulai tingkat daerah sampai provinsi.

Persoalan sengketa tanah antara Paguyuban Petani Kelud Makmur (PPKM) yang tergabung dalam Paguyuban Petani Aryo Blitar (PPAB), serta termasuk anggota dari KPA Jatim ini sudah berlangsung sejak habisnya HGU PT Perkebunan Rotorejo Kruwuk pada 31 Desember 2009 silam.

Semula ada 800 orang lebih yang mengajukan sertifikat lahan TORA, karena terindikasi ada kelompok petani penunggang gelap yang dikoordinir pihak tertentu. Oleh PPKM dilakukan pengecekan dan hanya mengajukan sertifikat 125 hektar lahan, untuk 332 orang petani penggarap.

Sesuai hasil audiensi 13 Juni 2022 di KSP RI, dicapai kesimpulan dan tindaklanjut. Pertama, KSP akan mengupayakan kepada Polres Blitar untuk tidak ada pemanggilan anggota PPAB. Kedua, KSP akan berkoordinasi dengan Pemkab Blitar dan BPN, serta pengawalan terkait dugaan penunggangan reformasi agraria. Serta mengoptimalkan subyek penerima TORA, agar tepat sasaran sesuai aturan yang ada.

Bahkan dalam surat KSP RI tertanggal 11 Juli 2022 yang ditandatangi oleh Deputi II KSP RI, Abetnego Tarigan ini juga disebutkan tenggang waktu 1 bulan, kepada pejabat terkait yaitu Kanwil BPN/ATR Jatim, Polda Jatim, Pemkab Blitar, Kantor BPN Kabupaten Blitar, Polres Blitar dan PT yang mengajukan HGU. Agar melaporkan hasil tindaklanjut kepada KSP RI, paling lambat satu bulan sejak surat ini dibuat yakni sampai 11 Agustus 2022 mendatang.

Secara terpisah, anggota KPA Jawa Timur, Kinan yang sesuai SK ditunjuk mendampingi PPAB dalam kasus sengketa lahan TORA ini mengatakan sepakat dan mendukung apa yang disampaikan Wabup Blitar, Rahmat Santoso.

"Karena dalam penyelesaian konflik tanah Lokasi Prioritas Reformasi Agraria (LPRA) yang sudah ditunjuk pemerintah, perlu diwaspadai adanya beberapa modus prektik mafia tanah dalam program Tanah Obyek Reformasi Agraria (TORA)," kata Kinan.

Beberapa modus dugaan praktik mafia tanah tersebut dibeberkan Kinan pertama, subyek atau calon penerima tanah redistribusi dimanipulasi berupa nama yang dipinjam dari warga setempat.

"Setelah diredis, tanah tersebut dibeli kembali atau diambil oleh pihak lain dengan imbalan oleh kelompok tertentu atau cukong sehingga tanah-tanah tersebut terkumpul dan dikuasai oleh beberapa orang," bebernya.

Kemudian modus kedua, nama-nama subyek penerima tanah resdistribusi yang sengaja disusupkan menjadi penumpang gelap. Bisa diketahui dari awal konflik misal pemohon hanya 200 orang, tapi saat redistribusi jumlahnya melonjak jadi 400-500 orang.

"Mereka dimasukkan jadi penerima, tapi sebenarnya sudah ada jual beli dengan kelompok tertentu atau pembeli lahan," terang Kinan.

Serta modus ketiga, adanya kelompok yang meminta imbalan kepada subyek atau penerima tanah dengan alasan untuk pihak tertentu misal untuk BPN, pemda dan aparat keamanan.

"Jadi perjuangan ini tidak gratis, selain dengan meminta imbalan uang bisa juga memotong luas lahan yang diterima. Dari hasil memotong lahan jatah petani tadi, kalau dikumpulkan dari sekian ratus orang jumlahnya juga banyak dan dikuasai oleh pihak atau oknum tang merupakan bagian dari mafia tanah tersebut," ujar Kinan.

Ditambahkan Kinan kalau memang Pemkab Blitar serius ingin menyelesaikan sengketa tanah dan memberantas mafia tanah, harus koordinasi dan melibatkan kelompok petani yang memang menggarap lahan tersebut.

"Termasuk organisasi petani yang ada di lapangan, jangan melibatkan pihak dari luar yang memiliki kepentingan lain. Karena mafia tanah ini berjejaring, dengan oknum baik yang ada di pemerintahan maupun diluar pemerintahan," imbuhnya. (*)

Reporter : Arief Sukaputra | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.