19 April 2025

Get In Touch

Tak Terima Dicakar Hingga Berdarah, Kakek 70 Tahun Polisikan Tetangganya

Kakek Anwar Wahyudi didampingi penasehat hukumnya, Wahyu Sesar Tri menunjukkan laporan penganiayaan yang menyebabkan tangannya luka dan berdarah karena dicakar WB tetangganya di Mapolres Madiun Kota, Kamis (4/8/2022).
Kakek Anwar Wahyudi didampingi penasehat hukumnya, Wahyu Sesar Tri menunjukkan laporan penganiayaan yang menyebabkan tangannya luka dan berdarah karena dicakar WB tetangganya di Mapolres Madiun Kota, Kamis (4/8/2022).

MADIUN (Lenteratoday) - Anwar Wahyudi (70) warga Desa Grobogan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur melaporkan tetangganya WB (25) ke Polres Madiun Kota, Kamis (4/8/2022). Dia tidak terima tangannya dicakar hingga mengalami luka sobek dan berdarah.

Usai membuat laporan, Anwar menceritakan kasus itu bermula saat dirinya pulang dari kebun melihat batu bata merah di jalan pada Rabu (3/8/2022). Melihat hal itu, Anwar hendak menyingkirkan batu bata yang berada jalan dekat rumahnya.

"Dari arah belakang tiba-tiba WB datang dengan sepeda motor, dia (WB) berhenti dan menuduh saya akan melempar batu, dan mengatai saya dengan kata-kata tidak pantas," ujar Anwar, Kamis sore (4/8/2022).

Kemudian Anwar mendorong motor WB agak ke belakang agar pria tersebut turun dari sepeda motor. “Saya takut nanti dia tabrak saya dengan sepeda motor gimana,” tutur Anwar.

Perang mulut keduanya berujung aksi kekerasan yang dilakukan oleh WB. Akibatnya tangan Anwar berdarah lantaran dicakar oleh WB. Dirinya baru mengetahui tangganya berdarah setelah istrinya memberitahunya. “Kemungkinan kena cakarannya. Saya tahu tangan saya berdarah dari istri saya,” jelas Anwar.

Anwar menyebutkan tetangga berdatangan setelah terjadi keributan antaran dirinya dengan WB. Terduga pelaku kemudian dibawa tetangganya ke rumahnya. Sedangkan dirinya pulang ke rumah pribadinya. Korban lalu dibawa ke petugas medis terdekat untuk mendapatkan perawatan.

Anwar menduga WB sakit hati karena dirinya pernah memprotes akivitas bengkel motor milik WB yang berada di depan rumah Anwar. Saat itu, bengkel masih beroperasi hingga larut malam hingga suaranya menggangu waktu istirahat korban dan istrinya yang waktu itu tengah sakit.

"Kadang sampai jam 10 hingga tengah malam masih beroperasional. Padahal waktu itu ibunya (istri) sakit, malah dijawab mertuanya ini bengkel jam segini juga tidak ada yang solat," kata Anwar.

Wahyu Cessar Tri , Kuasa hukum korban menuturkan korban dua kali membuat laporan kasus ini. Laporan pertama terdapat kesalahan uraian dalam laporan yang menyebutkan kasus itu masuk ranah penipuan. Padahal kasus yang dilaporkan adalah kasus penganiayaan.

“Kami temukan ada cacat hukum pada laporan pertama. Kemudian kami membuat laporan baru atas dugaan pidana penganiayaan. Laporan pertama dituliskan dalam uraian penipuan padahal kasus yang dilaporkan penganiayaan,” kata Wahyu.

Wahyu memintai polisi segera menangkap WB. Pasalnya kliennya mengalami luka dan menimbulkan trauma setelah kejadian tersebut. “Kami berharap polisi segera tindak lanjuti laporan kami. Dan kalau sudah alat bukti cukup segera ditetapkan tersangka dan menangkapnya,” kata Wahyu.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Tatar Hernawan yang dikonfirmasi terpisah menyatakan akan mempelajari laporan dugaan pidana penganiayaan yang disampaikan Anwar Wahyudi. “Nanti akan kami pelajari laporanya dulu. Setelah itu akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan saksi-saksi,” ungkap Tatar. (*)

Reporter : Wiwiet Eko Prasetyo | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.