22 April 2025

Get In Touch

Lahan 8 Hektar Jadi TPU, Disperkim Semarang: Makam Sekarang Nggak Harus Seram

Sejumlah pejabat Pemkot Semarang dalam acara peninjauan pembangunan TPU Malon, Kamis (4/8/2022),
Sejumlah pejabat Pemkot Semarang dalam acara peninjauan pembangunan TPU Malon, Kamis (4/8/2022),

SEMARANG (Lenteratoday) - Lahan seluas 8 hektar di Kelurahan Malon, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang disiapkan oleh PT. REI Komisariat Semarang untuk pembangunan TPU Malon. Nantinya, TPU tersebut akan disediakan untuk masyarakat Kota Semarang yang membutuhkan lahan pemakaman.

Pembangunan TPU Malon nantinya akan didasarkan pada prinsip ruang hijau. Bekerjasama dengan 6 perusahaan ternama di Kota Semarang, REI juga berencana menyumbangkan sejumlah pohon. Keenam  perusahaan yang turut berkolaborasi , yakni  PT. REI Komisariat Semarang,  PT. Semarang Makmur, PT. Adhi Karya Semarang,  PT. Phapros,  PT. Kimia Farma,  dan PT. Oaktree Emerald.

Dalam acara peninjauan pembangunan TPU Malon yang dilaksanakan pada Kamis (4/8/2022), Sekda Kota Semarang, Iswar Aminuddin menyampaikan TPU Malon menjadi contoh kolaborasi yang baik antara pemerintah dan perusahaan dalam menyediakan ruang publik.

"Jadi ini kolaborasi dengan teman-teman REI berupaya memberikan lahan kepada Pemkot Semarang. Tanah makam kan masih sedikit, lokasinya juga pas. Mumpung ada lahan besar maka bikin makan yang ada keterpaduan di  dalamnya," ujar Iswar.

Acara peninjauan tersebut juga dibarengi dengan seremoni penanaman pohon oleh Sekda, OPD, dan perwakilan 6 perusahaan. Hal tersebut dilaksanakan demi mewujudkan TPU Malon menjadi ruang hijau.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang, Ali menyampaikan nantinya TPU Malon akan dibangun dengan menghilangkan konsep seram seperti image TPU pada umumnya.

"Tanah ini memang khusus untuk makam, tidak untuk apa-apa. Makam sekarang nggak harus seram seperti dulu tapi menyesuaikan ada taman lampunya dan lain-lain sehingga masyarakat bisa enjoy tidak merasa takut," jelas Ali.

Pembangunan TPU Malon tentunya tidak terlepas dari peran serta masyarakat. Sebagai informasi, dulunya lahan TPU Malon merupakan tanah hak milik masyarakat yang kemudian mulai dilakukan pembebasan lahan oleh PT. REI pada tahun 2017 silam.

Merespon pembangunan TPU Malon, Ketua RT 01 RW 06 Kelurahan Malon Supratyo menyambut baik keberadaan TPU Malon ini.

"Kalau benar-benar untuk makam warga baik tidak masalah, karena kita semua besok kan bakal mati juga. Lebih baik untuk makam daripada untuk perumahan. Kalau perumahan kan pribadi-pribadi yang membutuhkan, kalau makam kan semuanya yang membutuhkan," tutur Supratyo.

Reporter : Azifa  | Editor : Endang Pergiwati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.