21 April 2025

Get In Touch

Tolak Dirujuk, Ibu RT Dlanggu Dianiaya Suami Pakai Sajam

Tolak Dirujuk, Ibu RT Dlanggu Dianiaya Suami Pakai Sajam

Mojokerto - Menolak untuk diajak rujuk, Lilis Setiyowati (40) ibu rumah tangga warga Dusun Sengon, Desa Sambilawang, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur harus merelakan tubuhnya dianiaya oleh M. Yaudik (34) suaminya yang tinggal di Desa Randegan, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto menggunakan pisau dapur dan tangan kosong.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian wajah, kedua tangannya di bagian lengan, dan siku serta punggung hingga terpaksa harus dilarikan ke IGD RSI Sakinah, Kecamatan Sooko guna mendapatkan penanganan medis, Senin (13/4/2020) pagi.

Data yang diperoleh menyebutkan, peristiwa terjadi sekitar pukul 6.00 WIB. Awalnya, korban yang dari rumah berangkat hendak melakukan aktivitas kerja, melintas di jalan Raya Medali, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. Tiba-tiba ditengah perjalanan, korban dihadang oleh suaminya yang sudah pisah ranjang. Atas penghadangan tersebut, suaminya bertujuan mengajak korban untuk rujuk balik berumah tangga. Namun ajakan tersebut ditolak korban dengan berkata jika dirinya sudah tidak sayang dan hanya menjalin persaudaraan saja.

Sontak, suaminya mendengar kalimat yang dilontarkan korban, langsung saat itu juga mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dapur dari balik bajunya yang sudah dulu dipersiapkan sebelumnya. Pelaku dengan membabi buta melayangkan pisau ke arah tubuh korban dan juga memukuli tubuh korban dengan tangan kosong.

Akibat sabetan pisau dan pukulan tangan kosong yang dilayangkan pelaku ke arah tubuh korban, korbanpun terkapar bersimbah darah. Beruntung, saat bersamaan melintas pengendara lain yang melihat kejadian tersebut. Pelaku akhirnya terpaksa harus mengambil langkah seribu kabur dari lokasi. Kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Puri dan kasusnya ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Mojokerto.

Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP. Dewa Yoga terkait kejadian yang dialami korban mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan sekaligus memerintahkan anggotanya untuk mengejar pelakunya. Pasangan suami-isteri M. Yaudik dan Lilis Setiyowati sudah pisah ranjang. Lilis mengaku jika sudah tidak sayang terhadap M.Yaudik dan inginya hanya menjalin persaudaraan saja. Akibat omongan yang dilontarkan Lilis, M. Yaudik lalu marah dan menganiaya korban.

"Pelaku saat itu juga mengeluarkan pisau dari balik bajunya dan menganiaya korban, melayangkan pisau ke arah tubuh korban. Akibatnya, korban mengalami luka dibagian siku tangan bagian kanan, pergelangan dan telapak tangan bagian kiri, punggung, wajah dan hidung. Perbuatan penganiayaan tersebut berhenti setelah ada orang lain lewat melintas di lokasi kejadian. Pelakupun melarikan diri," jelas Dewa.

Dari hasil olah TKP, petugas mengamankan bebetapa barang yang dibawa korban dan sebilah pisau dapur yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban sebagai barang bukti.   

"Kasus yang dilakukan pelaku terhadap korban tergolong tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yaitu pasal 44 UU RI No. 23 tahun 2003 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga," pungkas Dewa. (Joe)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.