18 April 2025

Get In Touch

Soal Multipleksing TV Digital, Ini Kata Kepala Diskominfo Jateng

Riena Retnaningrum, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah saat ditemui di Kantor Diskominfo Jateng, Selasa (9/8/2022)
Riena Retnaningrum, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah saat ditemui di Kantor Diskominfo Jateng, Selasa (9/8/2022)

SEMARANG (Lenteratoday) - Multipleksing merupakan penyaluran program siaran digital melalui infastruktur penyiaran. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) RI telah mengatur penyelenggaraan multipleksing dalam PP Nomor 46 Tahun 2021 tentang Postel Siar. Layanan multipleksing dikhususkan bagi lembaga penyiaran yang menggunakan  teknologi digital melalui media terestrial. Multipleksing dimaksudkan untuk membantu peralihan saluran tv analog ke tv digital.

Adapun untuk menentukan penyedia layanan multipleksing, Kominfo telah menggelar seleksi terbuka. Hal tersebut dilandaskan pada Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 88 Tahun 2021 tentang Pedoman Evaluasi dan Seleksi Penyelenggara Multipleksing Siaran TV Digital Terestrial.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah, Riena Retnaningrum, turut menjelaskan mengenai proses seleksi penyelenggara layanan multipleksing. Dia menjelaskan bahwa terdapat perdebatan saat pengumuman penyelenggara multipleksing terpilih.

"Polemik seleksi multipleksing TV digital untuk Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) mencuat setelah Kemkominfo mengeluarkan pengumuman pemenang lelang yang menimbulkan kontroversi. Empat media, yakni MNC Group, Emtek, Transmedia, dan VIVA Group mengirimkan surat sanggahan kepada Kemkominfo atas keputusan hasil lelang yang diumumkan pada Senin, 25 April 2021," ujar Riena, saat ditemui di Kantor Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Jawa Tengah, Selasa (9/8/2022).

Riena juga menjelaskan alasan 4 media tersebut menyanggah hasil seleksi penyelenggara multipleksing. "Mereka  merasa telah memiliki infrastruktur multipleksing yang matang namun tidak terpilih sebagai penyelenggara," terang Riena.

Kendati demikian, Riena mempercayakan keputusan hasil seleksi penyelenggara multipleksing sepenuhnya kepada Kemkominfo.

Sementara itu, terkait dengan bantuan Set Top Box (STB) TV digital, Riena menerangkan bahwa di Jawa Tengah masih dalam proses pencatatan data penerima.

"Saat ini 13 kab/kota di Jateng yg masuk tahap-1 baru diverifikasi data penerima STB berdasarkan data DTKS (Data Kemensos) oleh Kemendagri dan Kemenkominfo," ungkap Riena.

Reporter : Azifa Azzahra | Editor : Endang Pergiwati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.