19 April 2025

Get In Touch

Ganti Kuasa Hukum, Bharada E Tunjukkan Langsung Ronny Talapessy

Bharada E
Bharada E

JAKARTA (Lenteratoday) – Dalam menjalani proses hukum,  tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, yaitu Bharada Richard Elliezer atau Bharada E mengganti pengacara yang semula Deolipa Yumara dan Mohammad Boerhanuddin, kini berganti Ronny Talapessy sebagai kuasa hukum yang akan membelanya.

Hal ini disampaikan ajudan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo itu menunjuk Ronny Talapessy sebagai kuasa hukum yang akan membelanya, Rabu (10/8/2022).  Ronny menyebut dirinya ditunjuk secara langsung oleh keluarga dari Bharada E dan resmi menjadi kuasa hukum sejak Rabu (10/8).

"Betul, saya lawyer Bharada E, ditunjuk langsung oleh orangtua dan Bharada E," kata dia saat dihubungi, Jumat (12/8).

Ronny mengaku dirinya ditunjuk berdasarkan pembicaraan keluarga Bharada E. Dia juga mengaku sudah sempat bertemu dengan keluarga Bharada E sebelum resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum.

"Jadi saya bertemu keluarga, sesudah itu sepakat saya akan membantu Bharada E, akhirnya saya ditunjuk sebagai lawyer-nya," aku dia.

Disampaikan Ronny, sebagai kuasa hukum Bharada E yang baru, dirinya akan menyiapkan sejumlah langkah hukum agar kliennya mendapat keadilan dalam perkara ini.

"Ya pasti kita tim mempersiapkan pembelaan, masih proses penyidikan untuk mendapatkan haknya Bharada E dulu kan, haknya contohnya untuk nanti ke depannya kita rencanakan menghadirkan saksi yang meringankan, saksi ahli, kemudian beberapa point yang memang kita ajukan," tuturnya.

Sebagai informasi, usia Deolipa dan Boerhanuddin menjadi pengacara Bharada E terbilang singkat. Keduanya menjadi pengacara Bharada E sejak Sabtu (6/8) hingga dicabut dan digantikan Ronny per 10 Agustus lalu.

Kini, Ronny meminta kepada para pihak untuk tidak lagi membuat pernyataan mengatasnamakan Bharada E, selain dari pihaknya selaku kuasa hukum yang sah. Ronny Talapessy juga meminta seluruh pihak tidak membuat spekulasi-spekulasi terkait kasus penembakan di rumah Irjen Ferdy Sambo.

"Sekarang kita memang fokus di materi penyidikan dulu kita, harapan kita adalah Bharada E mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya, menurut keadilan masyarakat juga," katanya.

Sebagai informasi, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J pada Selasa, 9 Agustus lalu. Total sudah ada empat tersangka yakni Sambo, Bharada E, KM, dan Bripka RR.

Penetapan tersangka Sambo diumumkan langsung di Mabes Polri oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kapolri menyebut Ferdy Sambo adalah orang yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J hingga tewas. Kemudian, Sambo menggunakan pistol Brigadir J untuk ditembak ke dinding agar seolah menciptakan kesan baku tembak.

Atas hal ini Sambo dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Selain itu, sejauh ini Polri menetapkan 31 anggotanya terbukti melakukan pelanggaran etik karena tidak profesional melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Sambo.

Puluhan anggota Polri itu juga dinilai melakukan obstruction of justice atau upaya menghalangi proses hukum dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

"Jadi untuk Itsus [Inspektorat Khusus] kan pemeriksaan masih bertambah, yang sudah dimintai keterangan ada 56, 31 sudah terbukti melakukan pelanggaran etik karena ketidakprofesionalan di dalam olah TKP kemudian ada dugaan obstruction of justice dan juga masih dikembangkan," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo, kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta pada Kamis (11/8).

Sumber : CNN | Editor : Endang  Pergwati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.