21 April 2025

Get In Touch

Perda Pemberdayaan Desa Wisata Gerbang Peningkatan Potensi Wisata

Wakil Ketua DPRD Jatim, Anik Mashlahah menandatangani pengesahan Raperda Pemberdayaan Desa Wisata menjadi Perda pada Rapat Paripurna DPRD Jatim, Jumat )12/8/2022).
Wakil Ketua DPRD Jatim, Anik Mashlahah menandatangani pengesahan Raperda Pemberdayaan Desa Wisata menjadi Perda pada Rapat Paripurna DPRD Jatim, Jumat )12/8/2022).

SURABAYA (Lenteratoday) – Hadirnya peraturan daerah (Perda) tentang Pemberdayaan Desa Wisata yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur, Jumat (12/8/2022) kemarin, disambut baik pelaku desa wisata. Mereka berharap Perda ini menjadi gerbang meningkatkan potensi wisata di desa.

Salah satunya seperti yang diungkapkan Kepala Desa Kendal, Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan, Rois Purwo Nugroho. “Pastinya kami menyambut baik hadirnya Perda ini. Pastinya agar desa bisa mengangkat potensi yang ada di desa masing-masing,” katanya, Minggu (14/8/2022).

Untuk diketahui, Desa Kendal memiliki wisata desa bernama Kendalifornia. Wisata di bantaran Bengawan Solo ini memadukan antara potensi alam dengan berbagai kegiatan hasil kreatifitas pemerintah dan pemuda desa setempat. Alhasil, wisata Kendalifornia menjadi salah satu wisata desa yang cukup viral di Kabupaten Lamongan.

Lebih lanjut, Rois mengatakan dengan adanya Perda ini maka bisa menjadi motivasi baru untuk pengembangan wisata selanjutnya. Dia juga mengharapkan dengan adanya Perda ini menjadi gerbang untuk mendapatkan pendampingan baik dari Pemerintah Kabupaten maupun Provinsi. Dengan adanya pendampingan maka akan bisa menggali potensi-potensi lain yang ada di desa untuk pengembangan wisata.

“Kami berkeinginan untuk mengembangkan wisata ini, tidak hanya di bantaran Bengawan Solo saja, namun juga di tempat lain seperti lahan desa yang masih kosong. Rencananya kami akan membuat wisata edukasi untuk pembelajaran di luar kelas. Untuk itu kami mengharapkan pendampingan dan juga permodalan. Karena kalau hanya dari APBDesa jelas tidak cukup,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Sekapuk, Kecamatan Ujung Pangkah, Kabupaten Gresik, Abdul Halim, berharap Perda tentang Pemberdayaan Desa Wisata ini bisa membangkitkan semangat desa untuk lebih mudah mendapatkan hak sesuai kewenangan desa.

“Bisa memperkuat kearifan lokal desa, memicu lahirnya inovasi desa dengan wisata yang berkarakter dan semua itu memperkuat kemandirian desa,” tandas Kepala Desa yang sukses menjadikan desanya sebagai peringkat pertama desa Brilian se-Indonesia pada 2020 kemarin.

Halim yang berhasil mencetuskan desa wisata melalui wisata Selo Tirto Giri (Setigi) ini juga berharap adanya intervensi positif khususnya dalam hal bantuan permodalan atau pendanaan dari pemerintah.

Halim yang berhasil mencetuskan desa wisata melalui wisata Selo Tirto Giri (Setigi) ini juga berharap adanya intervensi positif khususnya dalam hal bantuan permodalan atau pendanaan dari pemerintah. Dia juga berharap pemerintah untuk turut memasarkan wisata-wisata yang ada di desa. Menurutnya, upaya pemasaran ini tidak hanya bantuan dengan promosi di media sosial saja, namun juga ada upaya sinergitas antar instansi di pemerintahan.

“Misalnya, Dinas Pariwisata bekerjasama dengan Dinas Pendidikan untuk melakukan pembelajaran di lokasi wisata. Sebab selama ini, wisata hanya ramai pada hari Sabtu dan Minggu saja, sedangkan hari hari lainnya sepi. Harapannya, pada hari hari lainnya ada anak anak sekolah yang melakukan wisata edukasi,” kata Halim.

Wakil Ketua DPRD Jatim, Anik Mashlahah, yang memimpin rapat pengesahan Perda tentang Pemberdayaan Desa Wisata ini mengharapkan adanya dukungan program maupun anggaran untuk bisa terlaksananya Perda tersebut. “Sehingga pada akhirnya Perda Desa Wisata itu akan bisa terlaksana dengan maksimal,” katanya.

Sementara, Juru bicara Fraksi Partai Golkar DPRD Jatim, Karimullah mengatakan Jawa Timur memiliki potensi wisata sangat luas dan banyak dengan berbagai kategori yang tersebar di hampir semua daerah Kabupaten/Kota, sehingga potensial dikembangkan menjadi program unggulan sebagai inovasi kemandirian daerah. Hal demikian dipahami bahwa pembangunan wisata mampu berdampak positif yang menyeluruh dan dapat  mendorong pertumbuhan setempat.

"Potensi unggulan daerah ini harus diarahkan  dengan payung hukum daerah, baik untuk kepentingan tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, agar memiliki kemanfaatan ekonomi-sosial bagi masyarakat Desa. Kewenangan dan kapasitas Pemerintah Provinsi untuk melakukan Pemberdayaan Desa Wisata tentu dalam koridor ketentuan perundangan,” tandasnya.

Dia juga mengatakan bahwa di sisi lain ada hak dan kewenangan daerah Kabupaten/Kota bahkan tingkat Desa sebagai daerah otonomi untuk mengatur potensi desanya.  “Pengembangan potensi wisata pedesaan kini lebih berpeluang ketika Desa memiliki Dana Desa untuk modal pembangunan dengan melibatkan BUMDes atau Lembaga lainnya sebagai pengelola," terangnya.

Juru bicara Fraksi PDIP  DPRD Jatim, Daniel Rohi, mengatakan keberadaan perda tersebut sejalan dengan upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat tekanan pandemi Covid-19. Namun demikian, pengembangan kepariwisataan yang tidak komprehensif akan berpotensi menghancurkan keberlanjutan budaya dan lingkungan alam di lokasi tersebut.

“Tarikan ekonomi yang atraktif secara langsung akan menyebabkan terjadinya perubahan signifikan dalam pola dan ritme kehidupan warga desa yang tentu berdampak langsung pada dimensi sosial dan lingkungan di desa tersebut. Oleh karenanya, Fraksi PDIP berharap agar Naskah Akademik dapat mengalami perbaikan dengan memberikan penajaman pada dimensi selain ekonomi," paparnya.

Sementara itu, Fraksi PKB DPRD Jawa Timur yang dibacakan juru bicaranya Achmad Amir Aslichin menandaskan menggeliatnya sektor pariwisata dapat membawa dampak sistemik terhadap sektor-sektor industri lainnya yang selama ini eksistensinya terkait dengan sektor pariwisata.

“Diantaranya sektor UMKM yang hidup dalam lingkaran industri pariwisata. Karena itu Fraksi PKB berharap agar pengesahan Raperda ini dapat menjadi instrumen regulatif bagi Pemprov Jatim untuk memberdayakan dan meningkatkan kualitas berbagai destinasi wisata berbasis desa sesuai dengan prinsip-prinsip Sustainable Development Goals (SDGs) Desa," jelasnya.

Dalam sambutannya, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menyampaikan Perda dapat dijadikan pedoman bagi penyelenggaraan desa wisata oleh para pengelola. "Kita memiliki banyak kekayaan alam maupun ragam tradisi budaya dengan segala keunikannya yang sangat potensial untuk dieksplor dan dikembangkan menjadi sebuah destinasi wisata yang diharapkan mampu menjadi daya tarik bagi wisatawan. Sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat," paparnya.

Oleh karena itu, lanjut Khofifah, Pemerintah Provinsi melalui Raperda ini mempunyai kewenangan dalam upaya pemberdayaan desa wisata dengan melakukan berbagai fasilitasi, baik dalam bidang pendidikan, ekonomi, sosial dan budaya, maupun bidang yang lain. "Kami berharap bahwa fasilitasi yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi akan memberikan dampak yang baik bagi perkembangan desa wisata di Jawa Timur nantinya," pungkasnya. (*)

Reporter Lutfi | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.