21 April 2025

Get In Touch

Kepala Bapenda Kota Malang Yakin Raperda Retribusi Akan Tingkatkan Pendapatan Pajak Daerah

kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto.
kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto.

MALANG (Lenteratoday) – Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) retribusi daerah yang saat ini sedang dalam proses harmonisasi di Kemenkumham dan berharap agar Ranperda tersebut dapat segera berlaku di awal 2023 mendatang.

“Kita berharap agar Raperda retribusi daerah dapat secepatnya diberlakukan. Nanti semoga di minggu ke-3 atau paling lambat minggu ke-4 Agustus ini sudah masuk ke DPRD dan semoga tidak terlalu lama untuk dapat disahkan serta segera bisa diberlakukan mulai awal tahun 2023,” tutur Dr. Handi Priyanto, AP, M.Si, selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang ketika ditemui usai mengikuti apel penyerahan dan pengibaran bendera merah putih di Balai Kota Malang, Senin (15/8/2022).

Ditegaskannya, bahwa dengan adanya Ranperda yang mengatur retribusi daerah ini, maka nanti akan berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Malang.  Ia kemudian menyebut beberapa pengingkatan yang akan terjadi akibat adanya Ranperda retribusi daerah di antaranya seperti, Pajak Penerangan Jalan (PPJ), kemudian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) bangunan, Nilai Jual Objek pajak Reklame (NJOR), serta banyak item lain yang dapat meningkatkan PAD dari pendapatan pajak daerah yang diberlakukan.

Seperti diketahui dalam hasil pembahasan KUA PPAS APBD 2022 kemarin, terjadi penurunan pajak yang ditetapkan dalam PAD. Handi kemudian menjelaskan alasan turunnya PAD dari sektor pajak.

“Pendapatan pajak memang di PAK turun sebesar 30milyar, itu di PPJ. Hotel juga terjadi penurunan, namun disisi lain restoran terjadi peningkatan pendapatan pajak yang signifikan. Hasil akhirnya turun di angka 40milyar yakni dari target awal 606milyar menjadi 566milyar,” jelasnya.

Disampaikannya, hingga saat ini pengaruh yang ditimbulkan dari penurunan target pajak tersebut tidak terlalu nampak karena secara perhitungan belanja sudah seimbang dan telah disepakati oleh DPRD.

“Sebab memang penurunan pajak merupakan sesuatu yang tidak bisa dihindari selama regulasinya lambat. Belum keluarnya ranperda pajak terkait retribusi daerah yang menyebabkan mau tidak mau target harus diturunkan,” imbuh Handi.

Disisi lain, Handi juga menyampaikan bahwa meskipun saat ini target pendapatan pajak pada PAD 2022 turun serta belum terbitnya ranperda retribusi daerah, namun kota Malang menjadi kota tercepat dalam pengurusan ranperda retribusi, yakni sudah dalam tahap harmonisasi di Kemenkumham.

“Beberapa waktu kemarin menghadiri rakornas pendapatan Daerah di Padang. Disana terdapat 170 kabupaten dan kota yang diundang. Dari semua yang hadir tersebut adalah daerah yang sudah melakukan proses awal ranperda pajak retribusi daerah sebagai langkah lanjut dari RKPD. Dari semua yang hadir, yang sudah dalam tahap harmonisasi di Kemenkumham hanyalah kota Malang, yang lain masih dalam tahap penyusunan draft. Jadi, kita yang tercepat di Indonesia,” pungkasnya.

Reporter: Santi Wahyu | Editor : Endang Pergiwati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.