
LAMONGAN (Lenteratoday) - Sebanyak 476 narapidana atau warga binaaan pemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lamongan mendapatkan remisi umum di HUT Republik Indonesia yang ke-77.
Plt Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lamongan, Mahrus, mengatakan dari 476 warga binaan yang mendapatkan remisi umum, 10 diantaranya adalah warga binaan perempuan.
"Remisi ini adalah bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan pemasyarakatan yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas, dan meningkatkan kompetensi diri dengan mengembangkan keterampilan untuk dapat hidup mandiri," kata Mahrus, Rabu (17/8/2022)
Mahrus menerangkan warga binaan yang mendapatkan remisi ini adalah napi yang telah memenuhi persyaratan seperti yang diatur dalam perundangan. Selain telah menjalani masa pidana selama 6 bulan, agar bisa memperoleh remisi adalah narapidana harus berkelakuan baik atau tidak melanggar peraturan selama menjalani masa pidana di Lapas Lamongan.
"Syarat selanjutnya, narapidana harus mengikuti program pembinaan yang telah diselenggarakan di Lapas Lamongan dengan baik," terangnya.
Ia juga menjelaskan, warga binaan Lapas Lamongan yang telah mendapatkan remisi ini lebih didominasi oleh warga binaan dari kasus narkotika, yaitu sebanyak 312 orang.
"Dari 312 warga binaan dari kasus narkotika yang mendapatkan remisi, 5 diantaranya adalah perempuan," jelasnya.
Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999, sebut Mahrus, remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana terkecuali yang dipidana mati atau seumur hidup.
"Terdapat 5 jenis-jenis remisi yang dapat diperoleh Narapidana yaitu Remisi Umum, Remisi Khusus, Remisi Kemanusiaan, Remisi Tambahan, dan Remisi Susulan," tutupnya. (*)
Reporter : Triwi Yoga | Editor : Lutfiyu Handi