Rektor Unila Tersangka Suap, Akademisi Minta Seleksi Mandiri Simanila Transparan dan Terbuka

JAKARTA (Lenteratoday) -Akademisi FKIP Universitas Lampung (Unila), M. Thoha B Sampurna Jaya, meminta seleksi mandiri masuk Universitas Lampung (Simanila) diperbaiki secara transparan dan terbuka.
"Hal yang perlu dipertimbangkan adalah sistem jalur mandiri karena bisa menimbulkan tindakan yang sifatnya koruptif," kata mantan Wakil Rektor 3 Bidang Kemahasiswaan dan Alumni periode 2000-2008, M. Thoha B Sampurna Jaya di Bandarlampung, Minggu (21/8/2022).
Menurutnya, jalur masuk mandiri ini memberi kesempatan bagi mereka yang tidak mampu menembus SNMPTN dan SBMPTN melakukan cara-cara transaksional untuk bisa masuk ke Unila.
"Terus terang saya kaget sekaligus jadi miris terkait peristiwa yang menimpa Unila, tapi memang korupsi bisa terjadi di perguruan tinggi," ujarnya.
Dikatakan, bahwa peristiwa penangkapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPk) terhadap para petinggi Unila tersebut merupakan masalah moral yang harus diperbaiki.
"Masalah moral adalah catatan moral bagi mereka yang menduduki jabatan. Ke depan siapapun yang memimpin harus menjaga maruah almamater Universitas Lampung," kata tegasnya.
KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung (Unila) tahun 2022.
Sebagai penerima, yakni Rektor Unila Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB). Sedangkan pemberi ialah pihak swasta Andi Desfiandi (AD).
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan Karomani mematok tarif Rp100 juta-Rp350 juta untuk 'meloloskan' calon Mahasiswa Baru ke Unila.
Selain Karomani, KPK juga menjerat Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung Heryandi, Ketua Senat Universitas Lampung Muhammad Basri, dan pihak swasta Andi Desfiandi dalam perkara ini.
"Terkait besaran nominal uang yang disepakati antara pihak KRM (Karomani) diduga jumlahnya bervariasi dengan kisaran minimal Rp 100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Kantor KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022).
Ghufron memaparkan Karomani memiliki kewenangan untuk menentukan mekanisme pelaksanaan Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) untuk tahun akademik 2022.
Selama proses seleksi, Karomani terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta dengan memerintahkan Heryandi dan Budi Sutomo serta melibatkan Muhammad Basri selaku Ketua Senat untuk menyeleksi secara personal kesanggupan orang tua mahasiswa (*)
Sumber: Bisnis|Editor: Arifin BH