
SURABAYA (Lenteratoday) – Beberapa persoalan masih menjadi sorotan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur. Diantaranya adalah terkait dengan anggaran untuk biaya penunjang operasional penyelenggaran pendidikan (BPOPP).
Persoalan tersebut disampaikan Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Jatim, Rohani Siswanto, dalam intrupsi saat sidang Paripurna yang berlangsung Senin (22/8/2022). Dia menyampaikan bahwa setiap tahunnya BPOPP hanya dianggarkan selama 9 bulan saja, padahal dalam satu tahun ada 12 bulan.
Untuk itu, politisi asal Kabupaten Pasuruan ini meminta supaya pada tahun anggaran 2023 nanti anggaran itu lebih dicermati lagi sehingga bisa dianggarkan secara penuh selama 12 bulan. Terlebih lagi, BPOPP merupakan salah satu program unggulan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, yang termuat dalam Nawa Bhakti Satya melalui Jatim Cerdas dan Jatim Sehat. Tak hanya itu, masalah pendidikan juga sebagai urusan wajib bagi pemerintah daerah.
“Fraksi Partai Gerindra tidak ingin kinerja dan nama baik Gubernur Khofifah yang sudah begitu baik di mata masyarakat ternodai di akhir masa jabatannya nanti hanya karena ketidakcermatan OPD dan TAPD,” ungkap Rohani Siswanto.
Selain persoalan anggaran pendidikan pada BPOPP, Rohani juga mempertanyakan transparansi anggaran. Pasalnyal,sampai saat ini anggota DPRD Jatim belum menerima salinan APBD Jatim 2022 hasil evaluasi Kemendagri. Padahal dokumen final APBD 2022 tersebut menjadi penting sebagai acuan dalam melakukan pembahasan Perubahan APBD 2022.
“Kami sekali lagi meminta, agar Salinan APBD segera disampaikan ke Anggota DPRD Jawa Timur,” kata wakil ketua Komisi A DPRD Jatim pada sidang paripurna yang dipimpin wakil ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.
Satu lagi yang menjadi sorotan Rohani, yaitu terkait persoalan pemindahan uang kas daerah provinsi Jatim dari Bank Jatim ke Bank BTN. Rohani meminta jangan sampai alokasi gaji dan pemindahan rekening tersebut ada asumsi kesengajaan melakukan ‘parkir anggaran’ yang merugikan jalannya pemerintahan.
“Ada asumsi itu cara untuk ‘parkir anggaran’. Sedangkan di sisi lain alokasi belanja prioritas yang membawa wajah Jatim dan Ibu Gubernur tidak mampu dipenuhi keseluruhan,” dalihnya.
Ia menghormati kesepakatan bersama KUA PPAS TA 2023 dan KUA PPAS P-APBD TA 2022 yang sudah diparipurnakan pada tanggal 12 dan 13 Agustus 2022 yang lalu. Meskipun Fraksi Partai Gerindra tidak bisa terlibat di dalamnya mengingat bersamaan waktunya dengan agenda Rapimnas partai.
Namun, dia menandaskan ada catatan dan koreksi bahwa dalam dokumen KUA PPAS P-APBD TA 2022 yang diterima, tidak sesuai dengan kaidah sebagaimana diatur dalam Permendagri No.77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
Catatan tersebut diantaranya tidak mencatumkan Bab terkait perubahan prioritas belanja daerah sebagaimana tercantum dalam Hal 349. Tidak mencantumkan perubahan plafon anggaran sementara per SKPD sebagaimana dicontohkan dalam tabel 3.1 Hal 350. Tidak Mencantumkan rincian perubahan plafon anggaran sementara SKPD per program, kegiatan dan sub kegiatan sebagaimana dicontohkan dalam tabel 3.2 Hal 351.
Dan tidak mencantumkan rincian perubahan plafon anggaran sementara untuk belanja pegawai, belanja barang dan jasa, bunga, subsidi, hibah, bansos, modal, bagi hasil, bantuan keuangan dan belanja tidak terduga sebagaimana dicontohkan tabel 3.3 Hal 351. “Kami berharap itu semua dapat dicermati bersama agar tidak menjadi masalah hukum di kemudian hari,” pungkas Rohani. (*)
Reporter : Lutfi |Editor : Lutfiyu Handi