04 April 2025

Get In Touch

Jokowi Setujui Dewan Pengawas, Tolak Libatkan Eksternal

Jokowi Setujui Dewan Pengawas, Tolak Libatkan Eksternal

JAKARTA, LETRA.ID- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar jumpa pers untuk menjelaskan sikapnya soal revisi UU KPK. Ada poin-poin yang disetujui dan ditolak oleh Jokowi.

Awalnya, Jokowi menegaskan bahwa revisi UU KPK adalah RUU usulanDPR. Tugas pemerintah kemudian adalah meresponnya dengan menyiapkan daftarisian masalah (DIM) dan menugaskan menteri untuk pembahasan.

Tapi, menurut Jokowi UU KPK tetap perlu direvisi secaraterbatas. Jokowi meyakinkan bahwa KPK tetap akan jadi lembaga sentral dalampemberantasan korupsi serta tetap lebih kuat dari lembaga lainnya.

Dia awalnya menyampaikan hal-halyang tidak disetujui dari revisi UU KPK. Ada 4 poin yang dikemukakan."Sayatidak setuju terhadap beberapa substansi inisiatif DPR dalam RUU KPK yangberpotensi mengurangi efektivitas tugas KPK," kata Jokowi dalam jumpa persdi Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (13/9).

Berikut 4 poin yang disampaikan Jokowi:

1. Saya tidak setuju jika KPK harus meminta izin dari pihakeksternal untuk melakukan penyadapan, misalnya izin ke pengadilan, tidak. KPKcukup meminta izin internal dewan pengawas untuk menjaga kerahasiaan.

2. Saya tidak setuju penyelidik dan penyidik KPK hanya berasaldari kepolisian dan kejaksaan saja. Penyelidik dan penyidik KPK bisa jugaberasal dari unsur ASN, dari pegawai KPK maupun instansi lainnya, tentu sajaharus melalui prosedur rekrutmen yang benar.

3. Saya juga tidak setuju bahwa KPK wajib berkoordinasidengan Kejagung dalam penuntututan. Karena sistem penuntutan yang berjalan saatini sudah baik, sehingga tidak perlu diubah lagi

4. Saya juga tidak setuju perihal pengelolaan LHKPN yangdikeluarkan dari KPK, diberikan kepada kementerian atau lembaga lain. Sayaminta LHKPN tetap diurus oleh KPK sebagai mana yang telah berjalan selama ini.

Meski demikian, ada sejumlah hal yang disetujui Jokowi darirevisi UU KPK.

Berikut poin-poin revisi UU KPK yang disetujui Jokowi:

1.Jokowi setuju adanya Dewan Pengawas KPK yang dipilih olehpresiden. Dia menjanjikan dewan pengawas tidak diisi politisi, melainkanakademisi dan pegiat antikorupsi.

2. Jokowi menilai kewenangan KPK untuk menghentikan kasuslewat SP3 diperlukan. Meski demikian, Jokowi ingin batas kewenangan SP3 yang direvisi UU KPK diatur 1 tahun ditingkatkan jadi 2 tahun.

3.Jokowi setuju pegawai KPK berstatus ASN. Dia menekankanagar penyelidik dan penyidik KPK yang ada saat ini masih tetap menjabat danmengikuti proses transisi menjadi ASN.

"Intinya, KPK harus tetap memegang peran sentral dalampemberantasan korupsi. Karena itu KPK harus didukung dengan kewenangan dankekuatan yang memadai dan harus lebih kuat dibanding dengan lembaga lain dalampemberantasan korupsi," ungkapnya.

Jokowi ingin revisi UU KPK dibahas secara objektif dan tanpaprasangka. Dia menegaskan tidak berkompromi dengan pemberantasan korupsi.

"Saya berharap semua pihak bisa membicarakan isu-isuini dengan jernih, dengan obyektif, tanpa prasangka-prasangka yang berlebihan.Saya tidak ada kompromi dalam pemberantasan korupsi karena korupsi musuh kitabersama. Dan saya ingin KPK memiliki peran sentral dalam pemberantasan korupsidi negara kita. Yang mempunyai kewenangan lebih kuat dibandingkan lembaga laindalam pemberantasan korupsi," ucap Jokowi.(dtc,ins)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.