21 April 2025

Get In Touch

Tim Gabungan Pemkot Kediri Monev Penyaluran Pupuk Subsidi

Tim Gabungan Pemkot Kediri saat melakukan monitoring dan evaluasi di salah satu toko penyalur pupub bersubsidi di Kota Kediri.
Tim Gabungan Pemkot Kediri saat melakukan monitoring dan evaluasi di salah satu toko penyalur pupub bersubsidi di Kota Kediri.

KEDIRI (Lenteratoday) - Tim Gabungan Pemkot Kediri terdiri dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin), Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Satpol PP, serta unsur Polres dan Kejaksaan Kota Kediri menggelar monitoring dan evaluasi (monev) dan pembinaan terhadap kios pupuk lengkap (KPL) Penyalur Pupuk Bersubsidi, Rabu (24/8/2022).

Kegiatan tersebut terkait perubahan regulasi penyaluran pupuk bersubsidi sesuai Peraturan Menteri Pertanian No: 10/2022 Tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Kegiatan ini memastikan pupuk bersubsidi disalurkan sesuai alokasi yang ditentukan.

Tanto Wijohari, Kepala Disperdagin Kota Kediri, mengutarakan kegiatan ini rutin dilaksanakan dengan harapan agar penyaluran pupuk bersubsidi tepat sasaran serta menghindarkan dari potensi penyimpangan.

Sementara itu, menurut Moh Ridwan, Kepala DKPP Kota Kediri bersama PT Pupuk Indonesia dan distributor melakukan pendampingan intensif bagi pemilik kios seiring pemberlakuan Permentan No:10/2022 yang mulai diberlakukan sejak Juni 2022.

“Dalam pengawasan kali ini, tim gabungan mengunjungi tiga lokasi, yaitu Toko Jaya Makmur di Kelurahan Ngletih, Toko Bima di Kelurahan Ngronggo, dan Toko Sumber Mega di Kelurahan Bandar Lor,” ujar Ridwan.

Mengacu laporan resmi DKPP Kota Kediri, hingga Juni 2022, tercatat persentase pupuk bersubsidi yang telah terdistribusikan di Kota Kediri, antara lain: jenis Urea sebanyak 75 persen, ZA sebanyak 97 persen dan NPK sebanyak 77 persen. Sebagai informasi, di wilayah Kota Kediri sendiri terdapat tujuh KPL yang melayani 62 Kelompok Tani (Poktan).

Dikutip dari Tempo.co, terdapat empat hal yang menjadi inti kebijakan pemerintah dalam peraturan baru tersebut. Pertama, petani yang tergabung ke dalam Poktan yang telah terdaftar berhak mendapatkan pupuk bersubsidi selama melakukan usaha tani sub sektor tanaman pangan, holtikultura dan atau perkebunan dengan lahan paling luas dua hektare per musim tanam.

Kedua, pupuk subsidi diperuntukkan sembilan komoditas pokok dan strategis, antara lain: padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi dan kakao. Ketiga, jenis pupuk bersubsidi yang diberikan kepada petani adalah Urea dan NPK.

Keempat, mekanisme pengusulan alokasi pupuk bersubsidi dilakukan dengan menggunakan data spasial dan atau data luas lahan dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (Simluhtan), dengan tetap mempertimbangkan luas baku lahan sawah. (*)

Reporter: Gatot Sunarko | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.