21 April 2025

Get In Touch

Wakil Bupati Malang Libatkan Toga dan Tomas Berantas Rokok Ilegal

(Dari kiri ke kanan) Tokoh masyarakat, Kajari Kabupaten Malang, Kasatpol PP kabupaten Malang, Tokoh Agama, Wakil Bupati Malang, dan kepala Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan Bea Cukai Malang
(Dari kiri ke kanan) Tokoh masyarakat, Kajari Kabupaten Malang, Kasatpol PP kabupaten Malang, Tokoh Agama, Wakil Bupati Malang, dan kepala Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan Bea Cukai Malang

MALANG (Lenteratoday) - Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto, melibatkan tokoh agama (Toga) dan tokoh masyarakat (Tomas) untuk turut serta mensosialisasikan larangan peredaran rokok illegal. Selain itu juga dapat menyadarkan masyarakat kabupaten Malang akan pentingnya cukai bagi pembangunan negara, sehingga tidak lagi melegalkan peredaran rokok ilegal.

"Alasan diadakannya sosialisasi ini adalah untuk menjadikan para tokoh masyarakat dan tokoh agama ini sebagai kepanjangan tangan pemerintah daerah dan kebeacukaian. Serta untuk memberikan pemahaman bahwa siapapun nanti yang menyebarkan rokok ilegal maka patut mendapatkan sanksi," terang Didik Gatot Subroto, dalam sambutan pada acara sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang bea cukai, Kamis (25/8/2022).

Dia juga menegaskan bahwa jika perusahaan rokok tidak membayar bea cukai, maka perusahaan tersebut telah merugikan negara. Pasalnya, sumbangsih bea sukai sangat besar untuk pembangunan negara.

Wakil Bupati Malang tersebut kemudian menyatakan bahwa perokok di kabupaten Malang ini cukup banyak, maka sosialisasi ini menjadi penting untuk disampaikan ke tokoh masyarakat. Menurutnya, rokok-rokok yang dihisap tersebut bernilai cukai di dalamnya, jika peredaran rokok ilegal tidak terkontrol maka negara akan dirugikan.

Selain itu, masyarakat yang menjadi perokok aktif sedikit banyak juga mengalami kerugian, rokok illegal belum melewati uji dari pihak bea cukai. Sebab, setiap rokok yang akan beredar terlebih dulu diuji campuran sebelum diproduksi dan diedarkan ke pasaran.

"Yang lebih penting adalah jangan sampai negara dirugikan dengan munculnya rokok ilegal. Kita harus gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat di kabupaten Malang," tegasnya.

Didik menyebut bahwasannya terdapat 112 perusahaan rokok yang tersebar di wilayah Malang Raya, hampir 70-80% nya berada di kabupaten Malang. Sebaran perusahaan dan sebaran perokok inilah yang menjadi bidikan sosialisasi dan harus intens dilakukan.

Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto.

Kemudian, Kepala Satpol PP Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang, lebih lanjut mengatakan adanya sosialisasi ini merupakan bentuk pendekatan edukasi melalui Tomas dan Toga. Sebab ia berpikir kemungkinan banyak masyarakat yang tidak mengetahui tentang peredaran rokok ilegal yang ada di wilayahnya.

"Karena kami tidak mungkin menyasar masyarakat satu persatu. Sehingga pemerintah tidak selalu mengutamakan pendekatan hukum, tetapi lebih melalui pendekatan sosiolisasi yang dikedepankan. Karena dalam peredaran rokok ilegal ini kemungkinan masyarakat Kabupaten Malang, terlebih di daerah Malang Selatan banyak yang tidak tahu. Mereka hanya tahu bahwa harga rokok tersebut murah dibanding dengan harga rokok legal atau rokok bermerk yang diperjual belikan," jelas Firman.

Firman juga menjelaskan bahwa pihaknya juga sudah dan akan melakukan beberapa program sosialisasi langsung. "Kemarin sudah dilakukan sosialisasi langsung dengan menggunakan peta operasi, di mana daerah yang paling banyak menunjukkan peredaran rokok ilegal akan kita lakukan sosialisasi di tingkat kecamatan. Kemarin sudah mulai di wilayah Kepanjen. Kemudian kita juga mempunyai rencana melakukan sosialisasi melalui kesenian, dan olahraga nantinya," cetusnya.

Dia menegaskan bahwa pada kuartel 2021 kemarin, telah diperoleh hampir 2 juta batang dari hasil operasi bersama gabungan dari TNI dan Satpol PP. Rokok illegal tersebut rata-rata diperoleh dari perdagangan rokok ilegal di toko atau pasar.

Sementara itu, kepala Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan Bea Cukai Malang, Andy Tasmiko menerangkan penerimaan bea cukai dari rokok tembakau dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebesar 55,58% atau baru Rp 11,71 triliun dari target Rp 21,07 triliun rupiah per 31 Juli 2022.

"Makanya untuk memenuhi target penerimaan itu, kita melakukan operasi gempur yang dilaksanakan 2 kali yakni bulan Juni dan sekitar September atau Oktober mendatang. Kemudian kita juga rutin melakukan operasi bersama dengan Satpol PP, melakukan sosialisasi, dan mempermudah perizinan perusahaan rokok," jelas Andy.

“Kalau dulu itu kita pernah menerima keluhan karena susahnya perizinan, kendalanya produksi rumahan ada di perizinan. Tapi kalau sekarang perizinannya sudah dipermudah,” imbuhnya

Menurut pernyataan Andy, penerimaan hasil cukai paling besar dari wilayah Malang Raya adalah di kabupaten Malang, mengingat cakupan wilayahnya yang juga sangat luas.

Andy menjelaskan terkait dengan perbedaan rokok legal dan illegal. Dia menjelaskan rokok legal yaitu tembakau iris yang dikemas dalam kemasan tertentu dengan ukuran tertentu, dan sudah diberi merk yang kemudian dikenakan cukai. Akan tetapi, jika tembakau masih berbentuk dalam wadah misalnya seperti toples, karung, atau gelondongan, walaupun sudah diberi saus/perasa, tembakau tersebut belum dikenakan cukai. Tembakau jenis kedua inilah yang tidak diperbolehkan untuk diperjual belikan di pasaran.

"Kalau tingwe (rokok yang dilinting secara manual yany terbuat dari tembakau rajang) selama itu tidak diperjual belikan ya tidak apa-apa. Yang bermasalah ini kalau produksi banyak dan kemudian diperjualbelikan," pungkasnya.  (*)

Reporter: Santi Wahyu | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.