
JAKARTA (Lenteratoday)- Pemerintah kembali memperbarui aturan perjalanan dalam negeri (PPDN) terkait COVID-19. Kini, orang dewasa yang bepergian dengan transportasi umum wajib sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster.
Aturan baru ini tertulis dalam SE Satgas COVID No 24 Tahun 2022. Sebelumnya, pemerintah masih memperbolehkan kelompok usia 18 tahun ke atas yang belum booster untuk naik transportasi umum dengan syarat melampirkan hasil negatif tes antigen atau PCR.
"PPDN sebagaimana diatur dalam angka 3 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," demikian bunyi surat edaran tertulis yang dikutip Sabtu (27/8/2022)."Aturan ini berlaku mulai 25 Agustus 2022."

Laju Vaksinasi Melambat
Sebelumnya, Satgas COVID-19 menyoroti soal laju suntikan vaksin COVID-19. Satgas mengungkapkan laju penyuntikan vaksin COVID-19 sudah menurun sejak hampir 3 bulan lalu.
"Laju suntikan atau jumlah suntikan yang dilakukan setiap bulannya terus mengalami penurunan sejak bulan Mei," kata juru bicara Satgas COVID-19, Prof Wiku Adisasmito, Jumat (26/8/2022).
Satgas mengingatkan, vaksinasi merupakan salah satu modal untuk hidup berdampingan dengan ancaman penularan virus Corona selama pandemi. Maka, lanjutnya, cakupan vaksinasi harus terus ditingkatkan.
Dia mengungkapkan, laju suntikan vaksinasi COVID-19 cukup signifikan. Jumlah suntikan pada bulan ini hanya separuh suntikan pada Mei lalu."Jika dibandingkan pada Mei lalu, jumlah suntikan dalam 1 bulan mulai dosis 1, 2, dan 3 sempat mencapai lebih 7 juta suntikan. Sementara di Agustus ini hanya sebesar 3,8 juta suntikan atau berkurang hampir 50%," urainya.
Wiku juga mengatakan capaian vaksinasi COVID-19 dosis kedua di Indonesia belum komplet. Sementara suntikan vaksin dosis ketiga atau penguat (booster) baru mencapai seperempat target penerima vaksin.
"Padahal capaian RI untuk vaksin dosis kedua dan ketiga di tingkat nasional masih dapat dikejar untuk terus ditingkatkan karena cakupan dosis kedua masih di bawah 80% dan bahkan untuk dosis 3 masih hanya sebesar 25% saja," bebernya.
Satgas meminta pemerintah daerah (pemda) menganalisis penyebab menurunnya laju suntikan vaksinasi. Satgas juga meminta pemda berkoordinasi dan melaporkan ke pemerintah pusat terkait cakupan vaksinasi dosis 2 dan 3.
"Dimohon juga meningkatkan komunikasi, edukasi, dan informasi terkait pentingnya vaksinasi bagi masyarakat agar cakupan dosis 2 dan 3 kembali meningkat. Penting juga deteksi kasus COVID sedini mungkin agar dapat segera ditangani baik sehingga tidak meluas penyebarannya dan dapat dikendalikan tingkat gejalanya," katanya. (*)
Reporter:hiski,rls | Editor: widyawati