
JAKARTA(Lenteratoday)- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga kini masih 'menggantung' nasib 7 partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2024. Keputusan teranyar yaitu tidak meloloskan Partai Pelita dan Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU) ke proses pendaftaran.
Menanggapi keputusan tersebut, Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik mengatakan bahwa KPU RI telah melaksanakan proses pendaftaran partai politik sesuai aturan yang berlaku, khususnya PKPU Nomor 4 Tahun 2022. Hal ini sesuai dengan komitmen KPU RI dalam menyelenggarakan Pemilu secara profesional.
"Mudah-mudahan putusan-putusan yang ke depan akan dibacakan oleh Bawaslu itu semakin mempertegas bahwa kami telah melakukan akan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan benar dalam pelaksanaan pendaftaran parpol calon peserta pemilu," ucap Idham dikutip Sabtu (10/9/2022).
Masih ada tujuh partai lainnya yang belum diputus oleh Bawaslu. Tidak menutup kemungkinan Bawaslu akan menerima laporan dugaan pelanggaran administrasi dari ketujuh partai tersebut. Di mana nantinya tindaklanjut dari putusan ini adalah rekomendasi dari Bawaslu.
"Ya kami dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 menegaskan bahwa kami harus menghormati putusan Bawaslu tapi kami meyakini bahwa Bawaslu cermat dalam mengambil keputusan sehingga kami yakin akan berjalan dengan lancar," kata Idham.
Diketahui, Bawaslu masih menggantungkan nasib tujuh partai lainnya. Partai tersebut adalah Partai Bhineka Indonesia (PBI), Partai Kedaulatan Rakyat, Partai Pandu Bangsa, Partai Negeri Daulat Indonesia (PANDAI), Partai Masyumi, Partai Kedaulatan dan Partai Reformasi.
Diberitakan sebelumnya, Bawaslu tak meloloskan Partai Pelita dan Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU) ke proses pendaftaran Pemilu 2024. Bawaslu menyatakan KPU tidak melakukan pelanggaran administrasi tentang tata cara pendaftaran parpol.
Sidang ini digelar di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakpus, Jumat (9/9/2022), dan dipimpin oleh Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. Bawaslu menyatakan KPU telah sesuai terkait tata cara, prosedur dan mekanisme yang telah diatur sesuai perundang-undangan.
"Bahwa Bawaslu terhadap hasil pemeriksaan dalam persidangan mengambil kesimpulan bahwa tindakan terlapor dalam memproses pendaftaran Partai Pelita sebagai calon peserta Pemilu tahun 2024 telah sesuai dengan tata cara, prosedur dan mekanisme yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan," ucap Bagja.
Bawaslu memutuskan dan menyatakan terlapor, dalam hal ini KPU, tidak terbukti secara sah melakukan pelanggaran administratif pemilu. Itu sudah diputuskan pada rapat pleno Bawaslu RI.
"Mengadili, menyatakan terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu. demikian diputuskan pada rapat pleno Bawaslu RI," jelas Bagja.
Selain itu, putusan yang sama juga berlaku untuk Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU). Dengan demikian, kedua parpol tersebut tidak dapat lolos ke tahapan selanjutnya, yaitu proses verifikasi administrasi.(*)

Reporter: hiski,rls / Editor: widyawati