DPRD Palangka Raya Gelar Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022/2023

PALANGKA RAYA (Lenteratoday) - DPRD Kota Palangka Raya menggelar Rapat Paripurna ke - 3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022/2023, pada Selasa (12/9/2022).
Rapat yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Palangka Raya ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K. Yunianto.
Dikatakan Sigit, yang menjadi agenda Rapat Paripurna, yaitu membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Izin Berusaha di Kota Palangka Raya, penarikan kembali Raperda Kota Palangka Raya pada Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2022, serta pembacaan Surat Keputusan DPRD tentang penunjukan Bapemperda terkait raperda Penyelenggaraan Izin Berusaha tersebut.
"Salah satu agenda dalam rapat paripurna kali ini, yaitu penyampaian pandangan umum Fraksi- Fraksi atas Raperda tentang Penyelenggaraan Izin Berusaha di Kota Palangka Raya," papar Sigit, Senin (12/9/2022).
Adapun pandangan umum dari Fraksi- Fraksi yang ada mayoritas menyetujui dan mendukung terkait Raperda tersebut. Para legislator sepakat tidak perlu adanya pandangan umum kedua atau berikutnya, melainkan menyarankan agar dapat diteruskan ke tahap selanjutnya.
Sigit meneruskan, Pemkot setempat melalui Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP), akan terus melakukan sosialisasi kepada para pengusaha yang ada di Kota Palangka Raya, serta optimalisasi penyelenggaraan izin berusaha yang berbasis kemajuan teknologi.
"Penerapan kemajuan teknologi diaplikasikan dalam bentuk 'One Single Submition' atau Pelayanan Satu Pintu yang tentunya mempermudah pengurusan izin berusaha," jelasnya.
Legislator yang menjabat sebagai Sekretaris DPD PDIP Provinsi Kalteng ini mengatakan, dengan disetujuinya Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan di daerah Kota Palangka Raya, ini akan menertibkan terkait perizinan usaha dari para pelaku usaha, serta meningkatkan minat para pengusaha, baik dari luar daerah maupun lokal, untuk mengembangkan usaha di wilayah Kota Palangka Raya.
"Dengan adanya Raparda tersebut, selain untuk menertibkan, tujuannya adalah untuk meningkatkan perkembangan usaha di Kota setempat yang akan berdampak pada peningkatan ekonomi," ungkapnya.
Sedangkan tentang penarikan kembali Rancangan Perda Kota Palangka Raya pada program Pembentukan Perda Tahun 2022, ia mengatakan jika ini dilakukan karena hal tersebut sudah diatur dalam peraturan Kementerian, jadi tidak perlu lagi adanya peraturan daerah.
"Iya, penarikan kembali satu buah Raperda tersebut karena sudah diatur Kementerian, untuk menghindari adanya tumpang tindih peraturan," pungkasnya.
Rapat Paripurna selain dihadiri oleh sejumlah Anggota Dewan Rakyat, dihadiri oleh Walikota Palangka Raya Fairid Naparin, para Staff Ahli, OPD terkait, dan Perwakilan TNI/Polri.(ADV)
Reporter : Novita | Editor : Endang Pergiwati