
SURABAYA (Lenteratoday) - Komisi C DPRD Jatim memberikan perhatian serius pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Pasalnya, dalam Raperda Perubahan APBD 2022 yang masih dalam pembahasan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada BUMD malah potensi PAD-nya menurun dibandingkan dengan target PAD murni APBD 2022.
Juru bicara Komisi C DPRD Jatim, Lilik Hendarwati, menyebutkan bahwa sesuai target murni APBD 2022 bahwa pendapatan daerah hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan ditetapkan sebesar Rp 443.834.479.270. Namun demikian, potensi PAD tersebut dalam PAPBD kali ini mengalami penurunan menjadi Rp 441.684.821.030.
“Dalam hal ini kami meberikan dorongan himbauan dan rekomendasi tekait bumd kita,” kata Lilik dalam rapat paripurna laporan komisi-komisi terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, Senin (12/9/2022).
Yang pertama, Komisi c memnta pada BUMD agar mampu memberikan kontribusi terhadap masyarakat dalam peningkatan ekonomi daerah dengan mampu membuka lapangan kerja . Kemudian, yang kedua, meminta pada Biro Perekonomian untuk melakukan penyusunan ulang sistem pengelolaan perusahaan masing-masing BUMD yang didalamnya juga mencakup pengelolaan modal dan manajemen. Tujuannya adalah agar kinerja BUMD menjadi semakin sehat.
“Selain itu dalam rangka penataan core business BUMD dan evaluasi atas kinerjanya, maka perlu dilakukan restrukturisasi perusahaan. Apabila dari sisi usaha memang sudah tidak bisa ditingkatkan, maka perlu dilakukan langkah penggabungan perusahaan melalui merger dengan BUMD yang sejenis. Dan kalau memang sudah tidak bisa diselamatkan, langkah terakhir adalah dilikuidasi yang secara regulasi telah diatur di dalam peraturan pemerintah no 54 tahun 2017 tentang BUMD,” jelasnya.
Kemudian, rekomendasi yang ketiga adalah tentang modal usaha melalui dana bergulir. Dalam hal ini, Komisi C meminta agar dalam penyalurannya selektif betul dengan proses tidak rumit disertai degan peningkatan sosialiasi dan menghindarikan adanya unsur kedekatan maupun sejenisnya.
“Selain itu hendaknya pemberian dalam dagulir juga dilakukan pendampingan sekaligus pembinaan dari OPD teknis guna peningkatan kemampuan usaha sehingga secara manfaat bisa diberdayagunakan dan berhasil guna baik dari segi kualitas maupun kuantitasnya,” paparnya.
Dalam kesempatan itu, Lilik juga menyampaikan bahwa PAD Perubahan APBD menjadi Rp 28.499.005.276.237. dari APBD murni sebesar Rp 27.642.174.891.811. Dari angka tersebut, maka ada peningkatan Rp 865.830.384.426.
“Perangkaan ini adalah usulan awal sebelum dilakukan pembahasan tingkat Komisi C bersama mitra kerja. Seiring dengan pembahasan yang dilakukan komisi C beserta dengan OPD beserta BUMD,” katanya.
Sementara itu, Wakil ketua DPRD Jatim, Anik Maslachah usai memimpin rapat Banggar DPRD Jatim mengatakan bahwa ada penambahan Pendapatan Daerah sebesar Rp 925 miliar sehingga totalnya menjadi sebesar Rp 29.424.051,454.505.
“Dalam Nota Keuangan Pendapatan Daerah diproyeksikan sebesar Rp 28.499.005.276.237 namun dalam proses pembahasan bersama DPRD Jatim bertambah menjadi Rp 29.424.051,454.505,” kata politikus asal PKB, Senin (12/9/2022).
Terkait dengan BUMD, anggota Komisi C DPRD Jatim, Agung Supriyanto mengungkapkan setidaknya Pemprov Jatim memiliki beberapa BUMD, antara lain PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk , PT BPR Jawa Timur, PT Jamkrida Jatim , PT Jatim Grha Utama, PT Air Bersih Jatim (Perseroda), PT Petrogas Jatim Utama, PT Panca Wira Usaha, PT Asuransi Bangun Askrida, PT SIER, PT Jatim Krida Utama.
Namun, lanjutnya, dari sepuluh BUMD tersebut hanya beberapa BUMD yang dinilai mampu menghasilkan PAD yang cukup lumayan. Bahkan, ada BUMD yang tidak mampu menghasilkan PAD malah merugi.
“BUMD yang dapat diandalkan dan untung itu di sektor perbankan, dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur atau Bank Jatim, kemudian PT BPR Jatim Timur, termasuk juga PT Jamkrida. PT Air Bersih Jatim juga memberikan PAD,” katanya.
Untuk itu, politisi dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengharapkan pada Pemprov Jatim untuk lebih meningkatkan BUMD yang tidak memberikan PAD cukup signifikan. Dia juga sekapat, jika memang BUMD tersebut tidak prospek maka bisa dilakukan merger dengan BUMD lainnya, atau bahkan jika tetap tidak mampu, maka bisa dilakukan likuidasi. (*)
Reporter : Lutfi | Editor : Lutfiyu Handi