
PALANGKA RAYA (Lenteratoday) - Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya secara resmi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Walikota Palangka Raya Nomor 750/ 974 /PKUMKP/Dag.1/IX/2022, mengenai pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K. Yunianto berpendapat langkah yang diambil Pemkot Palangka Raya tersebut sudah tepat dengan membatasi pembelian BBM bersubsidi sehingga apa yang menjadi tujuan bisa tepat sasaran.
"Karena jika pembelian BBM bersubsidi tidak dibatasi, ini akan memancing oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan penimbunan demi meraih keuntungan pribadi," papar Sigit, Jumat (16/9/2022).
Sejalan dengan berlakunya SE Walikota tersebut, harus diiringi pengawasan ketat dari Pemkot setempat melalui instansi terkait, dengan demikian tidak ada lagi oknum karyawan SPBU yang nakal dan berani melayani masyarakat yang ingin membeli BBM bersubsidi melebihi jumlah yang sudah ditentukan.
Karena pada dasarnya BBM bersubsidi diperuntukan untuk seluruh masyarakat, bukan hanya untuk golongan tertentu seperti para pelangsir dan pedagang, ataupun kelompok lainnya.
"Dengan adanya pengawasan, terbukti jika kuota BBM Kota Palangka Raya masih aman, dengan tidak adanya pelangsir, juga terlihat tidak ada lagi antrian panjang di SPBU," ungkapnya.
Lebih lanjut Legislator yang menjabat sebagai Sekretaris DPD PDIP Provinsi Kalteng ini mengatakan, SE Walikota tersebut untuk menindaklanjuti surat keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 218.K/MG 01/MEM.M/2022 tentang harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.
Dalam surat edaran disebutkan pembelian BBM pertalite Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) dan jenis Bio Solar (JBT) untuk kendaraan bermotor roda empat maksimal 30 liter.
Sedangkan untuk kendaraan roda tiga maksimal 15 liter. Sementara untuk kendaraan bermotor roda dua pengisian maksimal delapan liter.
"Kami juga mengapresiasi Aparat setempat yang sudah mengamankan beberapa oknum yang diketahui melakukan penimbunan BBM bersubsidi, untuk kemudian diproses dan diberikan sanksi tegas guna memberikan efek jera," pungkasnya.(ADV)
Reporter : Novita | Editor : Endang Pergiwati