
JAKARTA (Lenteratoday) – Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman Zahir, salah satu terpidana kasus mega korupsi e-KTP mendapat putusan bebas bersyarat. Usai bebas, Irman langsung melakukan pelaporan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung di Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung, Senin (19/9/2022).
Dalam kasus ini, Irman dihukum 12 tahun penjara. Irman dieksekusi ke Lapas Sukamiskin tahun 2020 lalu.
Irman bebas karena mendapat remisi dan pemotongan masa hukuman. “Remisi dapat 2,5 tahun terus potongan PB 4 tahun, jadi dapat potongan 6,5 tahun," ujar Irman.
Diketahui, sebelum Irman Zahir, Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo sudah lebih dulu bebas. Anang juga mendapat bebas bersyarat, dia keluar dari lapas bersama-sama rombongan Zumi Zola, Patrialis Akbar, dan juga Tubagus Chaeri Wardana Chasan dkk.
Sementara Setya Novanto dijerat KPK sebagai tersangka pada Juli 2017. Status tersangka Novanto sempat gugur lewat putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan, namun KPK kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka.
Kemudian, KPK berhasil menahan Setya Novanto pada 19 September 2017. Pada 24 April 2018, Novanto divonis Pengadilan Tipikor Jakarta dengan 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti USD 7,3 juta dan dicabut hak politiknya selama 5 tahun.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Setya Novanto berupa pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata hakim ketua Yanto.
Novanto menurut majelis hakim terbukti menyalahgunakan jabatan dan kedudukannya sebagai anggota DPR serta ketua Fraksi Golkar. Novanto melakukan pembicaraan dan pembahasan terkait penganggaran e-KTP.
Novanto memperkenalkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dengan pihak-pihak tertentu di DPR untuk mempermudah proses anggaran e-KTP.
Dari jasa mengurus pembahasan anggaran, Novanto menerima duit total USD 7,3 juta. Duit ini terdiri dari sejumlah USD 3,5 juta yang diberikan melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo serta sejumlah USD 1,8 juta dan USD 2 juta yang diberikan melalui perusahaan Made Oka Masagung.
Selain itu, Novanto juga diyakini hakim menerima 1 jam tangan merek Richard Mille seharga USD 135 ribu. Hakim menyebut uang USD 7,3 juta tersebut ditujukan untuk Novanto meskipun secara fisik uang itu tidak diterima Novanto.
Jika dihitung manual, Novanto divonis 15 tahun penjara dan ditahan sejak 2017, maka diperkirakan Novanto bebas pada tahun 2032. Namun, itu hanya hitungan bersih. Belum diketahui apakah Novanto akan mendapat remisi dan pemotongan hukuman atau tidak.
Yang jelas saat ini, Novanto mendekam di Lapas Sukamiskin. Selama ditahan, Novanto kerap membuat kehebohan seperti pelesiran hingga diduga terlibat keributan di lapas dengan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Sumber : CNN | Editor : Endang Pergiwati