20 April 2025

Get In Touch

E-TLE di Jawa Tengah Raup Denda Hingga Rp 27 Milyar

E-TLE di Jawa Tengah Raup Denda Hingga Rp 27 Milyar

SEMARANG (Lenteratoday) - Polda Jateng tengah menggencarkan penerapan E-TLE di Lingkungan Jawa Tengah. Selama penerapan E-TLE berlangsung hingga saat ini, jumlah denda yang berhasil terkumpul mencapai Rp 27.826.998.500

Kapolda Jateng, Ahmad Luthfi, menyampaikan mengenai penerapan E-TLE di Jawa Tengah.

"Polda Jawa Tengah telah melakukan penegakan hukum terkait dengan E-TLE mobile. Jadi E-TLE kita itu yang paling besar di seluruh polda," katanya saat konferensi pers Expose Ditlantas di Polda Jateng (19/9/2022).

Adapun sejumlah fasilitas yang dimiliki oleh Polda Jateng dalam penerapan E-TLE ini yakni E-TLE Statis dengan 21 kamera, E-TLE Mobile dengan 602 Hand Help, dan Kamera Speed Cam sejumlah 7 buah.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryonugroho, menyampaikan bahwa keberadaan E-TLE cukup efektif dalam menangkap pelanggaran lalu lintas.

"Kalau E-TLE itu pelanggarannya kasat mata. Jadi satu, orang nggak pakai helm, dua, sabuk pengaman. Tadi kita contohkan ada 2 mobil warnanya sama, merknya sama, yang satu palsu, yang satu diduga asli. Jadi yang kena capture itu yang memalsukan, sampai 5 kali ada kirim konfirmasi, beliau komplain ke polda ternyata ada yang memalsukan. Jadi kita bisa mengungkap kendaraan yang STNKB nya palsu," ungkapnya.

Penerapan E-TLE di Jawa Tengah turut berdampak pada peningkatan Dakgar sebesar 18,34%, menurunnya pengaduan masyarakat, meningkatnya pendapatan PNBP, dan pelaksanaan penindakan yang lebih efektif fan efisien.

Rencananya, E-TLE akan segera dilaunching di tingkat nasional.

"E-TLE mobile presisi atau E-TLE mobile hand held yang sebentar lagi akan dilaunching oleh Korlantas (Korps Lalu Lintas), di Jateng sudah melakukan itu," ujar Agus.

Reporter : Azifa Azzahra | Editor : Endang Pergiwati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.