19 April 2025

Get In Touch

Targetkan Peningkatan Mobil Listrik, DPR RI Kritik Baterai Masih Impor

Targetkan Peningkatan Mobil Listrik, DPR RI Kritik Baterai Masih Impor

JAKARTA (Lenteratoday) – Demi memperluas penggunaan mobil listrik sekaligus mengurangi penggunaan minyak bumi sebagai bahan bakar, PT Industri Baterai Indonesia atau Indonesia Battery Corporation (IBC) memasang target distribusi mobil listrik.

Untuk distribusi dalam negeri ditargetkan mencapai 500 ribu hingga 600 ribu unit pada 2035. Sementara motor listrik diprediksi akan mencapai 3,2 juta hingga 3,8 juta unit pada 2035.

Direktur Utama IBC Toto Nugroho mengatakan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia masih lebih rendah dibandingkan negara lainnya. Untuk penggunaan motor listrik masih 14 ribu per 2021.

"Jadi ini sebenarnya hal signifikan yang harus bisa kita tingkatkan. Sebagai perbandingan, di China sekarang tahun ini 30 juta motor listrik. Kita baru 14 ribu," ujar Toto dalam rapat dengan Komisi VII DPR, Senin (19/9).

Toto mengatakan baterai kendaraan listrik yang saat ini digunakan di Indonesia masih berasal dari impor.

Toto menambahkan peralihan kendaraan berbahan bakar bensin ke energi listrik bisa mengurangi impor bahan bakar minyak (BBM) sebesar 30 juta barel per tahun dan mengurangi emisi C2 sebesar 90 juta ton pada 2022.

Kendati demikian, penggunaan kendaraan listrik di Indonesia mendapat kritik dari anggota Komisi VII DPR Ramson Siagian.

Ia mempertanyakan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada pemerintah pusat dan daerah untuk menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas sehari-hari, padahal saat ini baterai kendaraan listrik Indonesia masih diimpor.

"Kondisi sekarang masih impor baterai, kok sekarang terus dipaksakan mau mengganti kendaraan dinas ke kendaraan listrik," ungkap Ramson.

Menurutnya, pemerintah harus menyelesaikan terlebih dahulu persoalan produksi baterai listrik sebelum menentukan kebijakan.

"Kita selesaikan dulu persoalan produksi baterai EV, baru masuk ke kebijakan (mengubah kendaraan dinas jadi kendaraan listrik)," jelasnya.

Sebelumnya, Jokowi memberikan instruksi kepada para jajarannya di pemerintah pusat dan daerah untuk menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas.

Titah Jokowi ini tertuang pada Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan Atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Instruksi ini resmi dikeluarkan Jokowi tertanggal 13 September 2022 dan resmi diterapkan sejak pertama kali aturan tersebut dirilis.

Sumber : CNN | Editor : Endang Pergiwati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.