20 April 2025

Get In Touch

KPK Duga Hakim Agung Sudrajad Terima Suap Lebih dari 1 Perkara

Hakim Agung Sudrajad Dimyati resmi menjadi tersangka kasus suap dalam kasus pidana dan perdata koperasi simpan pinjam.(Foto:dok)
Hakim Agung Sudrajad Dimyati resmi menjadi tersangka kasus suap dalam kasus pidana dan perdata koperasi simpan pinjam.(Foto:dok)

JAKARTA (Lenteratoday)- KPK menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan kasasi yang diajukan oleh Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto. KPK menduga Sudrajad Dimyati tak cuma menerima suap dari perkara itu.

KPK telah melakukan penggeledahan di Gedung Mahkamah Agung (MA) RI terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara dengan tersangka Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati. KPK mengamankan sejumlah dokumen perkara serta data elektronik."Dari kegiatan ini, ditemukan dan diamankan antara lain berupa berbagai dokumen penanganan perkara dan data elektronik yang diduga erat berkaitan dengan perkara," kata Ali kepada wartawan, Sabtu (24/9/2022).

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penggeledahan juga dilakukan di rumah kediaman para tersangka di Jabodetabek. Penggeledahan tersebut dilakukan pada Jumat (23/9/2022).Ali mengatakan pihaknya langsung melakukan penyitaan terhadap dokumen dan data elektronik tersebut. Dia mengatakan dokumen yang disita itu akan dianalisis lebih lanjut."Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan para tersangka," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers penahanan Sudrajad Dimyati pada Jumat (23/9/2022). mengatakan dugaan suap terkait perkara lain yang diduga melibatkan Sudrajad."Jadi, dari keterangan beberapa saksi yang sudah diperiksa dan bukti elektronik maupun dari hasil apa, pemeriksaan sementara, diduga tidak hanya terkait dengan perkara yang kami sampaikan saat ini," ujar Alexander.

Dia mengatakan dugaan suap perkara lain itu juga diduga melibatkan orang-orang yang sama dengan kasus yang sedang diusut KPK. Dia mengatakan KPK bakal melakukan pengembangan terkait dugaan suap untuk perkara lain itu."Diduga juga ada perkara-perkara lain yang pengurusannya melibatkan orang-orang yang sama," ujar Alexander."Jadi, masih satu jalur, pengurusannya itu ada beberapa perkara yang tentu nanti, ketika dari hasil pengembangan penyidikan diperoleh kecukupan alat bukti dan menentukan siapa tersangkanya, tentu akan kami sampaikan," sambungnya.

Suap dari Koperasi

Sebagai informasi, kasus dugaan suap yang menjerat Sudrajad Dimyati sebagai tersangka ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Jakarta dan Semarang sejak Rabu (21/9). Setelah melakukan gelar perkara, KPK menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka, termasuk Sudrajad Dimyati. Sudrajad sendiri tidak ikut diamankan dalam OTT KPK.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan kasus dugaan suap ini terkait dengan proses pengajuan kasasi perkara pidana dan perdata aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) yang awalnya diadili di Pengadilan Negeri Semarang. Gugatan itu diajukan oleh debitur Koperasi Simpan Pinjam ID, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS). Kedua pihak itu diwakili kuasa hukumnya, yakni Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES)."Saat proses persidangan di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, HT dan ES belum puas dengan keputusan pada dua lingkup pengadilan tersebut sehingga melanjutkan upaya hukum berikutnya di tingkat kasasi pada Mahkamah Agung," kata Firli dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (23/9/2022) dini hari.

Sudrajad Dimyati telah ditahan KPK pada Jumat (23/9) sore. Dia diberhentikan sementara oleh Mahkamah Agung."Jika aparatur pengadilan itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, maka Mahkamah Agung akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap aparatur tersebut," kata Ketua Kamar Pengawasan MA Zahrul Rabain di gedung KPK.(*)

Daftar 10 Tersangka Kasus Ini

Sebagai Penerima:

- Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung

- Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung

- Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung

- Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung

- Nurmanto Akmal, PNS Mahkamah Agung

- Albasri, PNS Mahkamah Agung

Sebagai Pemberi:

- Yosep Parera, Pengacara

- Eko Suparno, Pengacara

- Heryanto Tanaka, Swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)

- Ivan Dwi Kusuma Sujanto, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)

Reporter:hiski,rls | Editor:widyawati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.