
SEMARANG (Lenteratoday) - Menanggapi ditetapkannya Yosep Parera sebagai tersangka dugaan kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Semarang angkat bicara.
Anggota DPC Peradi Semarang, Fajar Saka, menyampaikan tanggapannya terkait hal tersebut.
"Sudah beberapa kali KPK melakukan OTT dengan profesi terduga dari berbagai macam profesi. Sebelumnya, ada juga rekan advokat lain yang terlibat kasus hukum di KPK. Tentu praduga tak bersalah tetap dikedepankan, dan nanti tergantung bukti-bukti apakah benar telah terjadi tindak pidana yang disangkakan," katanya saat dihubungi via telepon (25/9/2022).
Berkaitan dengan sanksi dari organisasi advokat, ia belum bisa memastikan lantaran harus diketahui terlebih dahulu kebenaran dari kasus Yosep.
"Soal sanksi organisasi tergantung nanti proses hukumnya. Terkait terduga YP, seperti yang saya sampaikan di atas, harus dilalui dulu proses hukumnya," ujarnya.
Menurutnya, untuk mencegah terulangnya kasus serupa, ia menyarankan adanya penguatan dan penjagaan ketat terhadap lembaga pengadilan, khususnya MA. Mengingat peran MA sebagai benteng keadilan yang berwenang memutus perkara bagi pencari keadilan.
Sementara itu, Ketua DPC Peradi Semarang, Luhut Sagala, menyampaikan bahwa pihaknya akan hadir di Jakarta pada Senin (26/9/2022), dalam rangka mendiskusikan bantuan hukum untuk Yosep.
"Senin akan hadir di Jakarta, akan berkoordinasi untuk bantuan hukum," terangnya.
Tak lupa, ia berharap agar kasus korupsi yang menjerat advokat tidak terulang kembali di kemudian hari.
"Harapan kita inilah yang terakhir, jangan ada teman teman advokat yang menjalankan praktek seperti itu," tutupnya.
Reporter : Azifa Azzahra | Editor : Endang Pergiwati