
Surabaya - Komisi C DPRD Jatim meminta Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa segera menyodorkan nama calon Dirut Bank Jatim ke Otoritas Jasa Keuangan untuk dilakukan uji kemampuan dan kepatutan.
Langkah tersebut untuk menjaga supaya PT Bank Jatim yang selama ini penyumbang PAD Jatim terbesar dibanding BUMD milik Jatim lainnya tetap eksis di tengah wabah covid 19.
Ketua Komisi C DPRD Jatim, M Fawaid mengatakan, seharusnya menjelang RUPS atau April ini sudah ada sosok Dirut, sebab kebedaraan Dirut memiliki peran yang sangat strategis di Bank Jatim.
Diharapkan Bank Jatim akan mampu menjadi pendorong bagi pertumbuhan daerah sekaligus berperan aktif sebagai penunjang perekonomian di Jatim. Namun, hampir satu tahun ini posusi Dirut masih kosong.
"Untuk itu dalam rilis Komisi C mendesak Gubernur Jatim agar pencalonan Dirut dan Direktur Konsumer Ritel dan UUS Bank Jatim harus sesuai dengan Pap 54/2014 dan Permendagri 37/2018," tambah politikus dari Partai Gerindra ini, Senin (20/4/2020).
Dia tidak mau memberikan dead line kapan sosok Dirut akan dihadirkan, sebab semua itu menjadi kewenangan dari OJK. Dia juga menandaskan, meski tidak memiliki Dirut, namun tetap tidak mempengaruhi pendapatan dari Bank Jatim. Mengingat mekanisme organisasi sudah berjalan lancar.
Selain soal kekosongan posisi Dirut Bank Jatim, Komisi yang membidangi keuangan ini menyoroti sekaligus meminta gubernur mengevaluasi kinerja Komisaris Bank Jatim atas tugas dan tanggungjawabnya. Ini karena tugas komisaris banyak melenceng dari tugasnya, sesuai PP 54/2017. (ufi)