
Madiun - Walikota Madiun Maidi memastikan masa libur Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Madiun diperpanjang. Menurutnya, hal itu ia lakukan tak lain agar THM tidak menjadi tempat pusat berkerumun saat pandemi virus corona (covid-19).
Berdasarkan surat edaran (SE) pertama, masa penutupan THM tersebut diketahui hanya berlaku sampai 29 Maret lalu. Namun, walikota melihat dengan kondisi saat ini belum memungkinkan untuk perbolehan pembukaan kembali.
"THM itu kan tempat untuk mengisi waktu longgar, identik dengan tempat bersenang-senang. Padahal saat ini kita sedang prihatin. Makanya masa tutupnya kita perpanjang. Batas waktunya belum ditentukan," kata walikota, Selasa (21/4/2020).
Walikota menambahkan penutupan ini dirasa kebijakan yang tepat. Ia menilai meskipun THM ini tetap dibuka pelanggan yang datang juga minim, lantaran saat ini masyarakat lebih memilih beraktifitas di rumah.
"Ini merupakan upaya untuk menjaga masyarakat Kota Madiun. Sudahlah, tidak usah berhura-hura dulu. Lebih baik waktu digunakan untuk memperbanyak ibadah dan berdoa. Apalagi, sebentar lagi bulan puasa," imbuhnya.
Mantan sekda kota ini menandaskan, kebijakan ini ada pengecualian bagi restoran atau tempat usaha bidang kuliner. Walikota masih memperbolehkan buka sampai pukul 21.00 WIB. Restoran penting untuk memenuhi kebutuhan makan masyarakat. Begitu juga toko-toko kebutuhan yang juga masih diperbolehkan buka.
"Tempat makan masih boleh, tapi waktunya kita batasi dan tidak menyediakan meja dan kursi. Ini kan untuk urusan perut yang harus terus dicukupi," pungkasnya. (Sur)