
Pasuruan - Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan mendorong percepatan pengandaan masker 2,5 juta untuk masyarakat Kabupaten Pasuruan. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Dinas Koperasi Kabupaten Pasuruan diminta untuk melibatkan para pelaku usaha kecil.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan Joko Cahyono mengatakan, dua organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut telah dialokasikan anggaran pengadaan masker. Mereka diwajibkan bekerja sama dengan pelaku usaha kecil demi menjaga denyut perekonomian ditengah pandemi Covid-19.
“Pengadaan masker yang dialokasikan dalam rangka menekan sekaligus memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Pengadaan masker ini wajib melibatkan para pelaku usaha kecil,” kata Joko Cahyono, Selasa (21/4/2020).
Dalam rapat koordinasi dengan Disperindag dan Dinas Koperasi, ia meminta agar pengadaan dan pendistribusian masker bisa dilakukan pada akhir April ini. Setiap warga idealnya mendapatkan dua buah masker kain yang bisa dicuci dan digunakan kembali. Sehingga pencegahan penyebaran Covid-19 bisa semakin masiv dilakukan di Kabupaten Pasuruan.
"Disperindag mendapatkan jatah pengadaan 1,5 juta masker dan Dinas Koperasi 1 juta. Kami berharap bisa segera terealisasi agar masyarakat bisa tenang dan mempercepat memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” tandasnya.
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan, Sugiarto menyarankan agar 290 pelaku usaha kecil yang telah mengajukan kerjasama bisa mendapatkan pekerjaan tersebut. Selain mempertimbangkan kemampuan produksi, para pelaku usaha kecil ini juga harus menerapkan protokol kesehatan dalam pengerjaannya.
“Masker ini digunakan untuk mencegah penularan virus. Para pembuatnya juga harus sehat selama mengerjakannya,” kata Sugiarto. (oen)