
MALANG (Lenteratoday) – Pemerintah Kota Malang rencanakan pembangunan dan pengembangan Tata Ruang dan Wilayah kota Malang untuk 20 tahun ke depan. Hal tersebut juga merupakan respon Pemkot terhadap adanya UU Cipta Kerja tentang materi Tata Ruang di Pemkab dan Pemkot.
“Perlu saya sampaikan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Kota Malang tahun 2022-2042 ini merupakan respon daripada Undang Undang (UU) Cipta Kerja yang ditindaklanjuti dengan salah satu materinya yakni Tata Ruang,” ujar Sofyan Edi Jarwoko, selaku Wakil Walikota Malang, ditemui usai menghadiri sidang paripurna bersama DPRD Kota Malang yang membahas terkait perda RT/RW Kota Malang tahun 2022-2042, Selasa (4/10/2022).
Edi selanjutnya menyebutkan bahwa Pemkot Malang telah mempunyai Perda Nomor 4 Tentang Tata Ruang yang perlu dievaluasi. Sehingga, lanjutnya, tujuan daripada kebijakan Pembahasan Ranperda tentang RT/RW tersebut merupakan bagian dari evaluasi yang menyesuaikan peraturan diatasnya, sekaligus mengantisipasi daripada perkembangan kota yang berkaitan dengan tata ruang.
“Yang kedua, berkaitan dengan struktur tata ruang. Yang namanya struktur di Kota Malang itu contohnya jalan. Itu direncanakan perbaikan dan perkembangan seperti drainase, sungai, pola penataan kabel jaringan atau listrik. Itu semua dirancang sedemikian rupa yang masuk dalam RT/RW,” jelasnya.
Ketiga ada ruang terbuka hijau. Dari area terbuka yang ada di Malang ditata dan direncanakan karena ada yg sudah existing atau sidah terjadi oembangunan disitu dan ada yang masih dalam bentuk perumahan. Itulah yang dimaksud dengan rwncana pola ruang.
Rencana pembangunan selanjutnya, disebutkan oleh Bung Edi, sapaan akrab Wawali Kota Malang tersebut merupakan Rencana kawasan strategis yang dikonsentrasikan pada bidang ekonomi dan sosial budaya.
“Mana saja yang termasuk kawasan ekonomi kita. Kemudian berkaitan dengan pemanfaatan ruang. Jadi kawasan kita ada yang kosong, itu mau dimanfaatkan untuk apa. Tapi harus sehubungan dengan pembangunan perkembangan tata ruangnya. Ini penting juga, karena evaluasi pasti ada yang namanya rencana tapi pelaksanaaannya tidak sesuai,” paparnya.
Terakhir, Bung Edi menyebutkan selain dengan pengembangan dan evaluasi rencana tata ruang. Perlu adanya kendali pada wilayah Kota Malang yang memiliki luas 110km². kendali daripada tata ruang itu sendiri.
“Harus ada kendali tata wilayahnya. Mengapa? kalau tidak ada kendali maka akan terjadi overload. Nah kendali ini menghendaki agar tidak terjadi overload. Jangan sampai ruang terbuka tidak terpenuhi, dan akhirnya berdampak luas pada kehidupan masyarakat nantinya,” tandasnya.
Terpisah, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika, mengatakan pihaknya sebagai anggota dewan akan segera menindaklanjuti Ranperda tersebut diatas sesuai dengan peraturan UU.
Ditengah suasana duka atas tragedi Kanjuruhan yang masih menyelimuti Indonesia termasuk kota Malang. Made menegaskan bahwa pihaknya mau tidak mau harus menjadwalkan rapat paripurna tersebut.
“Sesuai dengan UU, kami punya waktu 20 hari, sehingga kami sebenarnya ingin menunda rapat paripurna ini, melihat situasi kita yang masih berduka. Namun saya harus tetap menjadwalkan di tengah suasana rapat yang hening tadi,” jelas I Made Rian Diana Kartika, selaku Ketua DPRD Kota Malang, ditemui dalam kesempatan yang sama.
Dilanjutkan oleh Ketua DPC PDIP Kota Malang tersebut bahwa langkah selanjutnya yang akan dilakukan oleh DPRD Kota Malang yakni pembentukan PU Fraksi.
“Setelah ada pandangan Fraksi, kita akan bentuk pansus sebanyak 15 anggota usulan dari masing-masing fraksi dan membahas tentang ranperda Tata Ruang ini,” lanjutnya.
Made menganggap Ranperda RT/RW kota Malang merupakan hal yang penting sebab mempunyai dampak 20 tahun.
“Meskipun kami tidak sampai menjabat di tahun 2042, kami harus mewariskan sesuatu yang baik. Tapi sebenarnya substansinya sudah lewat persetujuan pusat. Kami hanya tinggal mengikuti itu saja dan jangan sampai dilanggar oleh pemerintah kota Malang dalam hal ini eksekutif,” pungkasnya.
Reporter: Santi Wahyu | Editor : Endang Pergiwati