
PALANGKA RAYA (Lenteratoday) - Berdasarkan hasil evaluasi Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) yang menemukan jika sebanyak 80 persen wajib pajak hiburan menunggak membayar pajak hiburan.
Terkait hal ini, Sekretaris Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Noorkhalis Ridha sangat menyayangkan adanya tunggakan pajak hiburan yang dinilai cukup besar yang dilakukan oleh para pengelola tempat usaha hiburan.
"Kami menghimbau kepada para pemilik tempat usaha hiburan sebagai wajib pajak untuk taat aturan pajak dan segera memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak hiburan," papar Ridha, Rabu (5/10/2022).
Sementara itu ia menekankan harus adanya rasa saling memahami antara pihak pengelola pajak dengan para wajib pajak, termasuk wajib pajak hiburan. Jika semua wajib pajak taat dan menyelesaikan semua tunggakan pajaknya, tentunya akan berdampak pada meningkatnya perolehan pajak asli daerah yang akan digunakan dan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Kami juga menyarankan kepada instansi terkait agar dapat memfasilitasi para wajib pajak yang memiliki kendala atau kesulitan terkait pembayaran pajak mereka," ungkap Ridha.
Sebagaimana kita ketahui, ia menambahkan, pajak yang dibayarkan kepada pemerintah nantinya akan digunakan untuk infrastruktur dan fasilitas umum, fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan, pengembangan transportasi, keamanan, ketertiban serta menjaga kestabilan perekonomian.
"Karena itu mari kita tingkatkan kesadaran untuk membayar pajak, termasuk para wajib pajak hiburan, karena hasil dari pajak yang dibayarkan adalah untuk kepentingan bersama dan dinikmati seluruh masyarakat," pungkasnya.
Reporter : Novita | Editor : Endang Pergiwati