POLRI menetapkan enam tersangka dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang yang menewaskan sekitar 131 orang. Mereka adalah Ahkmad Hadian Lukita yang menjabat sebagai Direktur LIB. Kemudian ada nama Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Arema Suko Sutrisno. Sementara itu, 3 tersangka lain yakni dari unsur kepolisian. Selanjutya anggota Brimob Polda Jatim berinisial H yang diduga memerintahkan anggota untuk menembakkan gas air mata. Ada juga nama Kasat Samapta Polres Malang, BS, yang turut memerintahkan penembakan gas air mata di dalam stadion. Terakhir Wahyu SS selaku Kabag Ops Polres Malang. Mereka dikenakan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP terkait kesalahan yang menyebabkan kematian. Selain itu, para tersangka juga dikenakan Pasal 103 dan Pasal 52 UU RI nomor 11 tahun 2022 tentang keolahragaan. Hukuman yang menanti adalah 5 tahun bui.BACA BERITA LENGKAP, KLIK DI SINI https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2022/10/07102022.pdf
[3d-flip-book id="114937" ][/3d-flip-book]https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2022/10/07102022.pdf">