Kontroversial, Ketua Umum Granat Jadi Pengacara Irjen Teddy dalam Kasus Penjualan BB Narkoba

JAKARTA (Lenteratoday) – Sosok pengacara yang menjadi kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa Putra menuai kontroversi. Pasalnya, pengacara Henry Yosodiningrat ini selama ini Henry dikenal sebagai Ketua Umum Gerakan Nasional Anti-Narkotika (Granat).
Henry lahir di Krui, Lampung Barat, pada 1 April 1954. Henry menyelesaikan pendidikan S1 di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta pada 1981.
Saat di bangku kuliah Henry pernah menjadi Redaksi Kepala Majalah Keadilan Mahasiswa Fakultas Hukum UII.
Henry merupakan sosok yang ikut mendirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) yang menegakkan hak-hak politik Partai Demokrasi Indonesia (PDI) yang diberangus rezim Orde Baru.
Sebagai ahli hukum, Henry pernah menjadi narasumber pemerintah dalam penyusunan uji materi UU Narkotika di Mahkamah Konstitusi (MK) dan menjadi anggota Panitia Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan UU Perubahan atas UU 22/1997 tentang Narkotika pada 2007.
Pendapat Henry akhirnya dipakai hakim MK untuk tetap memberlakukan hukuman mati.
Henry berdebat dengan sejumlah nama besar lain di dunia hukum ketika itu seperti J.E. Sahetapy, Todung Mulya Lubis, Rachland Nashidik, dan Philips Alston.
Ia pun mendapatkan gelar S2 dan S3 dari Fakultas Hukum Universitas Trisakti.
Henry menjadi anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada periode 2014-2019. Ia terpilih dari daerah pemilihan Lampung II. Selama berada di DPR, mayoritas kegiatan Henry banyak dilakukan di Komisi III.
Lebih lanjut, Henry pernah berurusan dengan polisi lantaran anaknya tertangkap dalam kasus narkoba pada 2018. Anak Henry positif menggunakan narkotika setelah menjalani tes urine di kepolisian. Namun, anak Henry tidak ditahan, malah dipulangkan ke rumah ketika itu.
Kini, Henry menjadi pengacara Teddy. Henry mengaku ditunjuk sebagai kuasa hukum sejak Teddy ditempatkan di penempatan khusus (Patsus) di Provos Polri.
Berbagai sumber | Editor : Endang Pergiwati