
JOMBANG (Lenteratoday) - Kesenian masih dipilih Pemkab Jombang melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jombang bersama Kantor Bea Cukai Kediri dalam menggelar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, Rabu (19/10/2022) malam. Kali ini menampilkan kesenian tradisional ludruk di Lapangan PG Tjoekir Jombang.
Acara ini dihadiri Wakil Bupati Jombang, Sumrambah, Perwakilan Kantor Bea Cukai Kediri Fungsional Pemeriksa Bea Cukai Kediri Rudi Suprianto, Asisten I Kabupaten Jombang Purwanto, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Jombang, Iwan Hari Setiono. Termasuk, Ketua PKK Kabupaten Jombang, Wiwin Sumrambah, Forkopimda Kabupaten Jombang, Forkopimcam Diwek serta segenap Kepala desa se-Kecamatan Diwek.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Jombang, Sumrambah, menegaskan gempur rokok ilegal untuk menekan peredaran rokok tak bercukai di pasaran karena sangat merugikan negara. Di tengah-tengah cerita ludruk diselipi sosialisasi gempur rokok ilegal, sehingga tak mengurangi cerita pementasan ludruk.
“Semoga dengan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal dapat menekan peredaran rokok ilegal sehingga dapat meningkatkan APBN serta meningkatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Kabupaten Jombang. Tentunya hal tersebut berimbas kepada kesejahteraan masyarakat, kesehatan masyarakat dan pembangunan di Kabupaten Jombang,” ujarnya
Di tempat sama, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Jombang, Iwan Hari Setiono, menyampaikan kegiatan sosialisasi perundang-undangan di bidang cukai melalui Satuan Polisi Pamong Praja yang bekerjasama dengan Kantor Bea dan Cukai Kediri ini merupakan upaya meningkatkan pemahaman barang kena cukai ilegal.
“Kegiatan sosialisasi ini adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pemangku kepentingan, tentang barang kena cukai ilegal melalui budaya seni serta memberikan pemahaman tentang rokok ilegal. Kemudian memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa cukai berkontribusi dalam pembangunan nasional. Sumber dana kegiatan berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2022,” tuturnya
Selaku narasumber, Perwakilan Kantor Bea Cukai Kediri Fungsional Pemeriksa Bea Cukai Kediri, Rudi Suprianto menjelaskan, rokok ilegal merupakan rokok yang tidak sesuai ketentuan dan undang-undang. Salah satunya pembuat rokok tanpa izin. Sebelum memproduksi rokok harus memiliki izin yaitu Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dan pengurusan gratis, namun harus memenuhi syarat.
Lanjut Rudi, Barang kena cukai itu pembuatannya perlu dikendalikan sebab ada dampak negatif. Barang kena cukai seperti rokok, miras dan alkohol murni. Jika melanggar akan mendapatkan sanksi sesuai undang-undang, yaitu Pasal 50 Undang-undang No: 39 /2007. Sedangkan bagi pengedar atau penjual akan dikenakan Pasal 54 serta bagi pemalsu pita cukai atau pita cukai bekas dikenakan Pasal 55.
“Sanksi pembuat rokok ilegal dipenjara minimal 1-5 tahun penjara dan ditambah denda minimal 2-10 kali nilai cukai yang harus dibayar. Bagi pengedar atau penjual juga sama dikenakan sanksi penjara 1- 5 tahun dan ditambah denda 2-10 kali nilai cukai yang harus dibayar. Sedangkan pembuat pita cukai palsu dikenakan sanksi 1-8 tahun penjara dan ditambah denda 10-20 kali nilai cukai yang harus dibayar,” paparnya.
Ciri-ciri rokok ilegal antara lain tidak ada pita cukai (polos), rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas serta pita cukai tidak sesuai jenis rokok atau salah peruntukan. “Dampak rokok ilegal yaitu campuran tidak jelas sehingga lebih membahayakan kesehatan, tidak ada pemasukan untuk negara serta menyebabkan pabrik rokok legal gulung tikar sehingga meningkan angka pengangguran,” ujarnya. (adv)
Reporter: Gatot Sunarko | Editor : Lutfiyu Handi