21 April 2025

Get In Touch

Ketua DPRD Palangka Raya Imbau Masyarakat Manfaatkan Faskes Ketika Sakit

Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K. Yunianto,
Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K. Yunianto,

PALANGKA RAYA (Lenteratoday) - Maraknya kasus gagal ginjal akut pada anak yang diduga akibat mengkonsumsi obat berjenis sirup dengan kandungan zat Etilen Glikol (EG) juga menjadi perhatian di Palangka Raya. Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K. Yunianto, mengimbau masyarakat tidak sembarangan membeli obat ketika sakit. Selian itu menyarakan agar memeriksakan diri ke dokter atau fasilitas kesehatan (Faskes).

"Apalagi dengan adanya informasi yang menyatakan obat sirup dapat menyebabkan gagal ginjal pada anak, tentunya kita harus semakin waspada dan tidak asal membeli obat tanpa ada resep dari dokter," papar Sigit, Sabtu (22/10/2022).

Legislator yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPD PDIP Provinsi Kalteng ini mengatakan, saat ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sedang meneliti di BPOM untuk memastikan penyebab gagal ginjal akut pada anak tersebut. Disinyalir bahwa obat sirup yang menyebabkan gagal ginjal tersebut di produksi di India dan tidak beredar di Indonesia. Namun tentunya masih diperlukan penelitian lebih jauh untuk memastikannya.

Sebelum penelitian yang dilakukan menunjukkan hasil untuk kemudian dapat disampaikan kepada masyarakat luas, maka sementara waktu seluruh faskes tidak diperkenankan untuk meresepkan obat berjenis sirup, dan menggantinya dengan obat berbentuk puyer atau lainnya.

"Ini sesuai dengan edaran Kemenkes, yang telah melarang peredaran obat sirup dan tidak boleh diperjualbelikan, sampai adanya pemberitahuan lebih lanjut dari pemerintah setelah penelitian selesai dilakukan," jelasnya.

Di sisi lain, Sigit meminta kepada masyarakat di Kota setempat, khususnya para orang tua, agar ketika anaknya sedang sakit, seperti batuk, pilek ataupun demam, sebaiknya segera membawa anaknya untuk berobat ke faskes terdekat untuk mendapat penanganan dari dokter. Hal ini untuk menghindari terjadinya kesalahan pemberian obat jika orang tua membeli sendiri obat tanpa resep di apotik atau toko obat.

Selebihnya ia berharap apotek, toko obat serta faskes, bisa tertib dan mematuhi aturan untuk tidak menjual obat-obatan sebagaimana diminta ditarik oleh Kemenkes serta BPOM."Mari kita mulai membiasakan untuk membawa anak sesegera mungkin ke dokter atau faskes yang telah disediakan pemerintah untuk diperiksa, meskipun sampai saat ini di daerah kita belum ditemukan kasus yang disebabkan obat sirup, namun kita harus tetap waspada, dan mencegah lebih baik daripada mengobati," pungkasnya.

Adapun lima merk obat jenis sirup berdasarkan aturan Kemenkes dan BPOM yang harus ditarik dari peredaran yaitu ; Termorex Sirup (obat demam) produksi PT Konimex, Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu) produksi PT Yurindo Farmatama, serta Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Demam Sirup (obat demam) dan Unibebi Demam Drops (obat demam) produksi Universal Pharmaceutical Industries.(ADV)

Reporter : Novita | Editor:Widyawati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.