
Surabaya - SE KPK no 11/2020 yang diterbitkan 21 April 2020 ini menjadi panduan bagi Satuan Gugus Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 dalam pencairan anggaran.
Disatu sisi, SE KPK ini masih pro dan kontra di legislatif dan eksekutif terkait Perppu no.1/2020 tentang penggunaan anggaran dibidang ekonomi sebagai dampak dari pandemi virus covid 19.
Pada SE KPK ini menyebutkan jika anggaran yang diambil dari APBD yang akan dibagi ke masyarakat sifatnya urgent untuk segera dilakukan oleh pemerintah dari desa sampai pusat.
Wakil Ketua DPRD Jatim, Anik Maslacha menegaskan mengingat Perppu no 1 th 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi covid 19 dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan.
Dengan demikian bagi anggota komite stabilitas sisten keuangan (KSSK) memiliki kekebalan hukum, dimana para pejabat tidak dapat dituntut dipidana maupun perdata dalam melaksanakan tugas yg didasari dengan itikat baik.
"Karena SE KPK 11/2020 merupakan guidance satgas Covid dalam menyalurkan bantuan memang harus sesuai DKTS yaitu data yang dikelola Kementerian Sosial (Kemensos) yang merupakan basis data yang selama ini digunakan untuk pemberian bantuan sosial kepada masyarakat secara nasional,"tegas politikus asal PKB, Kamis (23/4/2020).
Anik menandaskan melaui SE KPK tersebut KPK merekomendasikan lima hal agar pendataan dan penyaluran bansos tepat sasaran. Lima hal tersebut yaitu lembaga/ pemda dapat melakukan pendataan di lapangan, namun tetap merujuk kepada DTKS.
Kemudian jika, ditemukan ketidaksesuaian, bantuan tetap dapat diberikan dan data penerima bantuan baru tersebut harus dilaporkan kepada Dinas Sosial atau Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin) Kementerian Sosial untuk diusulkan masuk ke dalam DTKS sesuai peraturan yang berlaku.
Selain itu KPK juga menyebutkan kalau penerima bantuan terdaftar pada DTKS namun fakta di lapangan tidak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan, maka harus dilaporkan ke Dinsos/Pusdatin untuk perbaikan DTKS.
Ketiga, untuk memastikan data valid maka data penerima bansos dari program-program lainnya atau data hasil pengumpulan di lapangan agar dipadankan data NIK-nya dengan data Dinas Dukcapil setempat.
Keempat, kementerian/lembaga dan pemda menjamin keterbukaan akses data tentang penerima bantuan, realisasi bantuan dan anggaran yang tersedia kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
Kelima, KPK mendorong pelibatan dan peningkatan peran serta masyarakat untuk mengawasi. "Untuk itu, lembaga dan pemda perlu menyediakan sarana layanan pengaduan masyarakat yang mudah, murah dan dapat ditindaklanjuti segera. Harapannya ya biar yang dapat bantuan sesuai dengan realita. Dan kalau ada pelanggaran ya bisa saja KPK akan bersikap tegas," tambahnya.(ufi/ist)