
MALANG (Lenteratoday) – Kasatpol PP Kota Malang menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal sepenuhnya dimaksudkan untuk menjaga kesehatan masyarakat. Hal tersebut disampaikannya pada agenda Sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemanfaatan DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) Kota Malang pada Selasa (25/10/2022).
“Selain untuk menjaga kesehatan masyarakat, sosialisasi ini adalah sebagai upaya mempertahankan pendapatan negara dari sektor pajak dan cukai. Selain itu, DBH-CHT digunakan sepenuhnya untuk kemaslahatan masyarakat dan tidak digunakan untuk kegiatan operasional daerah,” ujar Heru Mulyono, ditemui saat menjadi pemateri dalam agenda sosialisasi mengenai cukai dan DBHCHT, Selasa (25/10/2022).
Selanjutnya, Heru menyampaikan bahwa sosialisasi kali ini diikuti oleh 150 peserta termasuk dari Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma). Ia berharap agar tujuan sosialisasi dapat tersampaikan dan masyarakat mengetahui kriteria yang termasuk rokok ilegal.
“Sosialisasi ini putaran ke 3, nanti mau dilakukan 6 kali putaran. Yang 2 sudah yakni kecamatan Blimbing dan Kedungkandang. Ini yang Klojen, nah ini ada spesialnya. Karena saya mengikutsertakan Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma) karena mereka kan yang punya peran dalam mengcollect cukai. Jadi harapan dan tujuannya ini agar masyarakat tahu rokok yang bercukai dan manfaatnya,” jelasnya.
Lebih lanjut Heru menyebutkan beberapa kerugian yang dapat menyerang masyarakat apabila terus membeli dan mengkonsumsi rokok ilegal. Di antaranya yakni dapat mengganggu kesehatan dan mengurangi pendapatan negara.
“Rokok yang tidak ada cukai ini disamping mengurangi pendapatan negara juga sangat mengganggu kesehatan. Karena dengan yang polosan tadi kan tidak terdeteksi kandungan TARnya, nikotinnya berapa kan tidak ketahuan. Tapi kalau rokok yang ada pita cukainya, paling tidak sudah memlaui uji labnya teman-teman di Bea Cukai. Sehingga kesehatannya terjagalah,” paparnya.

Di akhir, Kasatpol PP Kota Malang tersebut mengatakan selama 2022 ini pihaknya telah melakukan operasi gabungan. Namun memang tidak memungkiri bahwa masih banyak dijumpai yang tidak sesuai ketentuan.
“Jadi disamping polosan, ada juga yang (menyertakan) pita cukainya tapi palsu, ada juga yang daur ulang atau yang sudah dipakai digunakan lagi. Kalau suruh semuanya bersih ya mudah-mudahan bisa kesana, tapi ini masih ada (pelanggaran). Sementara ini kita kemarin ada 19 titik di Kota Malang yang dicurigai, sebagian ada yang sudah ditindak sebagian belum. Sanksinya pasti kita sita, untuk proses selanjutnya dari PPNS nya Bea Cukai,” tandasnya.
Sementara itu, sejalan dengan pernyataan Kasatpol PP terkait masih banyaknya dijumpai pelanggaran rokok ilegal. Guntur Setiono selaku Pejabat Fungsional KPBBC (Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai) tipe Madya Malang, mengatakan bahwa setiap tahun, pihaknya pasti menemukan pelanggaran cukai. Namun, pada wilayah Kota Malang dikatakannya bahwa pelanggaran relatif kecil.
“Di kota Malang sendiri pelanggarannya relatif kecil. Karena penetrasi rokok ilegal ini lebih mengarah ke daerah pinggiran yang kebanyakan ada di Kabupaten Malang,” jelas Guntur.
Ketika disinggung mengenai efektifitas sosialisai yang dilakukan untuk mengedukasi masyarakat dalam berhenti mengkonsumsi rokok ilegal. Guntur menegaskan efektifitas dapat menyentuh 100% apabila ada kesadaran masyarakat untuk menjauhi rokok ilegal.
“Kalau masyarakat ini ada keinginan untuk menjauhi rokok ilegal, maka saya yakin sosialisasi ini 100% berhasil,” cetusnya.
Pihaknya kemudian mengatakan di tahun 2022, target penerimaan hasil cukai KPPBC Malang pribadi diperkirakan menyentuh sekitar Rp. 21 triliun yang naik Rp 1 triliun dari tahun sebelumnya.
“Untuk KPPBC pribadi itu dari 3 daerah yakni Kota Malang, Kabupaten, dan Kota Batu. Target kami Rp 21 triliun, tahun sebelumnya Rp 20 triliun. Doakan semoga memenuhi target,” pungkasnya.
Terpisah, dalam kesempatan yang sama Sutiaji selaku Wali Kota Malang menjelaskan proporsi alokasi DBHCHT yang dibagi pada 3 sektor. Yakni Kesehatan, Kesejahteraan, dan Penegakan hukum.
“Jadi yang dari Rp 36 miliar itu yang untuk kesehatan saja sudah 40% untuk pengelolaan jaminan kesehatan masyarakat, kemudian bidang penegakan hukum ada 10% diantaranya untuk Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT), sosialisasi dan edukasi, pemantauan dan evaluasi, operasi bersama penertiban. Dan 50% pada bidang kesejahteraan masyarakat yakni untuk pelatihan keterampilan, bantuan modal, dan bantuan langsung tunai,” tegas Wali Kota Malang tersebut.
Sebagai informasi, DBHCHT 2022 dialokasikan oleh Pemkot Malang sebesar Rp 6,32 miliar untuk bantuan modal usaha dengan terget peserta pelatihan sebanyak 196 orang yang terdiri dari buruh pabrik rokok yang akan beralih profesi, buruh pabrik rokok yang terkena PHK dan masyarakat pencari kerja. Kemudian kepada 7.200 penerima BLT kepada buruh pabrik rokok. Dan terakhir sebanyak 191.228 orang yang menerima bantuan iuran JKN/PBID JKN. (*)
Reporter: Santi Wahyu | Editor : Lutfiyu Handi