21 April 2025

Get In Touch

Belanja Pegawai Lebihi 30%, DPRD Kota Malang Minta Pemkot Tekan Anggaran dan Ikuti Aturan Baru

Ketua DPRD Kota Malang bersama jajaran, perwakilan Fraksi berfoto bersama Wali Kota Malang,Wawali hingga Sekda usai usai penandatanganan Ranperda PKD pada Rapat Paripurna, Selasa (1/11/2022). (Foto-foto: santi/lentera)
Ketua DPRD Kota Malang bersama jajaran, perwakilan Fraksi berfoto bersama Wali Kota Malang,Wawali hingga Sekda usai usai penandatanganan Ranperda PKD pada Rapat Paripurna, Selasa (1/11/2022). (Foto-foto: santi/lentera)

MALANG (Lenteratoday) – Persentase belanja pegawai masih lebih dari 30% di Kota Malang. DPRD Kota Malang pun mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) untuk menekan anggaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan oleh 3 dari 6 fraksi DPRD Kota Malang yang didasarkan pada UU No 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah serta dalam Permendagri No. 84 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2023 yang menyatakan bahwa belanja pegawai dibatasi sebesar 30%.

“Berdasarkan peraturan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, maka Fraksi PKS mendorong agar Pemerintah Kota Malang, secara berkala harus dapat menekan anggaran belanja pegawai sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu maksimal sebesar 30% dari total Anggaran Daerah,” ujar Ahmad Fuad Rahman selaku perwakilan dari Fraksi PKS saat menyampaikan Pandangan Akhir Fraksi Terhadap Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah (PKD) pada Rapat Paripurna, Selasa (1/11/2022).

Penandatanganan Ranperda PKD oleh Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika.

Hal yang sama disampaikan dari fraksi Damai Demokrasi Indonesia (DDI) dan fraksi Golkar. Keduanya meminta agar Pemkot Malang dapat menyesuaikan porsi belanja pegawai serta belanja infrastruktur yang sampai saat ini belum mencapai 40%. Serta memberikan waktu paling lama 5 tahun terhitung sejak tanggal UU tersebut disahkan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika menyampaikan, semestinya Pemkot memang  dapat menekan anggaran belanja pegawai dengan cara menaikkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Jadi caranya agar belanja pegawai itu tidak boleh di atas 30% maka PAD yang harus ditingkatkan. Karena persentasenya kalau belanjanya tetap sekian, PAD nya naik, otomatis belanja pegawai bisa diturunkan. Sekarang kan masih di angka 40% (belanja pegawai),” ujar I Made Riandiana Kartika usai memimpin rapat Paripurna tersebut.

Made mengaku yakin dengan PAD yang saat ini ditargetkan sebesar Rp 1,1 triliun. Ditambah dengan SILPA, maka pihaknya optiistis pada 2023 nanti Pemkot Malang mampu mencapai angka 30% pada persentase belanja pegawainya.

“Artinya tidak mungkin kita mengurangi belanja pegawai. Karena tidak mungkin gaji pegawai dikurangi. Jadi perhitungannya sebenarnya bagaimana kita menaikkan pendapatan agar belanja naik, otomatis belanja barang naik, belanja jasa tetap, bayar pegawainya tetap, persentasenya akan ketemu di angka 30 persen,” jelasnya.

Dilanjutkannya bahwa target belanja pegawai diproyeksikan menyentuh Rp 2,7 triliun, dibanding target saat ini yang sebesar Rp 2,3 triliun.“Kita harus diangka Rp 2,7 triliun belanja kita. Sekarang kan masih diangka Rp 2,3 triliun. Dengan asumsi pendapatan di 2022 sebesar Rp 560 miliar. Kalau sekarang targetnya Rp 1,13 triliun, maka itu komposisinya akan menjadi pas PAD nya. Otomatis kalau pendapatannya naik maka belanjanya juga akan naik. Pendapatan sekarang naik hampir persen,” paparnya.

Oleh karena itu, lebih lanjut Made mengatakan Ranperda PKD menjadi sangat penting karena terkait dengan PAD Kota Malang. Sehingga sebelum pembahasan APBD murni 2023, sambungnya, target Ranperda PKD sudah harus selesai.

“Jadi ini sangat krusial sekali, setelah penandatanganan (Ranperda PKD) nanti dikembalikan ke provinsi untuk mendapat nomor registrasi. Setelah mendapat noreg, Pak Wali segera menyusun perwalnya sehingga ini bisa segera diimplementasikan pada pemenuhan target PAD kita,” ungkap politisi PDIP tersebut.

Made mengharap agar pada pertengahan November 2022 mendatang, Ranperda PKD dapat segera diterbitkan menjadi bentuk Peraturan Wali Kota Malang.

Selain belanja pegawai, DPRD Kota Malang juga memberikan catatan lain untuk dapat dijadikan evaluasi dalam Ranperda PKD. Diantaranya yakni evaluasi terkait dengan pajak reklame, kemudian kejelasan pengelolaan keuangan daerah yang nantinya dikelola oleh Bapenda, Dishub, PU, dan PDAM.(ADV)

Wali Kota Malang, Sutiaji saat menyampaikan jawabannya terhadap Pandangan Akhir Fraksi atas Ranperda PKD Kota Malang

Reporter: Santi Wahyu| Editor:Widyawati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.